SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIIL DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Respon terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi)
Abstract
Perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk) merujuk pada hukum tidak tertulis berupa perbuatan tercela,yaitu pelanggaran terhadap kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat. Ukuran perbuatan tercela adalah yang bertentangan dengan moralitas maupun rasa keadilan dalam masyarakat. Secara nyata ukuran perbuatan tercela adalah tidak pasti dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya. Perbuatan tercela dalam tindak pidana korupsi dipandang telah melukai perasaan masyarakat. Letak perbuatan tercela adalah melihat akibat perbuatan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan menghambat perkembangan ekonomi negara serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain ataupun korporasi. Disisi lain, unsur ”melawan hukum materiil” dalam pengertian Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v5i1.291
Article Metrics
Abstract view : 5006 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Hukum Dan Dinamika Masyarakat
Currently this Journal is Indexed by