SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIIL DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Respon terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi)

Sudharmawatiningsih SH, MH

Abstract


Perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk) merujuk pada hukum tidak tertulis berupa perbuatan tercela,yaitu pelanggaran terhadap kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat. Ukuran perbuatan tercela adalah yang bertentangan dengan moralitas maupun rasa keadilan dalam masyarakat. Secara nyata ukuran perbuatan tercela adalah tidak pasti dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya. Perbuatan tercela dalam tindak pidana korupsi dipandang telah melukai perasaan masyarakat. Letak perbuatan tercela adalah melihat akibat perbuatan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan menghambat perkembangan ekonomi negara serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain ataupun korporasi. Disisi lain, unsur ”melawan hukum materiil” dalam pengertian Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Keywords


Sifat Melawan Hukum Materiil, Tindak Pidana Korupsi



DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v5i1.291

Article Metrics

Abstract view : 5006 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Hukum Dan Dinamika Masyarakat



Currently this Journal is Indexed by

3 Worldcat 4 ISSN