PENEGAKAN HUKUM PADA HAK CIPTA
Abstract
Hak Cipta secara esensial merupakan hasil dari suatu ide intelektual manusia yang dituangkan pada suatu karya cipta tertentu. Semakin berbobot karya-karya intelektual seseorang semakin tinggi pula nilai ekonomi dari suatu karya, sehingga karya yang dihasilkan merupakan “kekayaan” yang dimiliki oleh para pemilik atau yang menghasilkan karya tersebut. Secara yuridis menyangkut konsepsi hukum tentang kepemilikan yang mengacu pada konsep kebendaan yaitu benda immateriil, sehuhungan dengan itu karena menyangkut tentang 'hak' atas suatu benda, maka secara yuridis bagaimana memanfaatkan dan mempertahankan hak tersebut. Untuk itu perlu diperhatikan bagaimana penegakan hukum yang dapat dilakukan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v4i1.357
Article Metrics
Abstract view : 835 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Hukum Dan Dinamika Masyarakat
Currently this Journal is Indexed by