PENGATURAN TERKAIT PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA TNI-POLRI DALAM MENGISI JABATAN PLT. KEPALA DAERAH PADA SAAT PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH TAHUN 2024

bagus gede anumana

Abstract


Abstrak – Wacana Menteri Dalam Negeri RI untuk menjadikan unsur TNI-Polri sebagai pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan Gunbernur dan Bupati/Walikota yang melaksanakan cuti tanpa tanggungan negara untuk mengikuti kampanye Pemilukada pada tahun 2024 mendatang, menuai polemik mengingat wacana tersebut berpotensi melanggar undang-undang dan dikhwatiran memunculkan Dwifungsi TNI-Polri pada masa orde baru, yang mana terdapat pola kepemimpinan yang berbeda antara sipil dengan TNI-Polri. Dengan merujuk kasus Pj. Gubernur Jawa Barat pada tahun 2018 dan Pj. Bupati Seram Bagian Barat, Sulawesi Tengah di bulan Mei 2022 lalu. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang memfokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma hukum yang tentunya berkaitan dengan pengaturan penujukan anggota TNI-Polri aktif sebagai Plt. Kepala Daerah.  Hasil penelitian ini adalah seorang anggota TNI-Polri dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik untuk menjaga kenetralan seorang penegak hukum dan penjaga keamanan dan pertahanan negara, mengingat tugas dan kewenangan TNI-Polri tidak ada satupun hal yang berkaitan, dan dapat dijadikan alasan seorang perwira TNI-Polri aktif dapat menduduki jabatan di pemerintahan, kecuali sebelumnya telah mengundurkan diri dari atau pensiun sebagai TNI-Polri. Namun penunjukan dan pengangkatan anggota TNI-Polri untuk mengisi kekosongan jabatan Plt. Kepala Daerah dapat di perimbangkan dengan merujuk pada UU ASN dan UU Pilkada bahwa siapapun pejabat dengan posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dapat ditunjuk dn diangkat menjadi Pejabat Gubernur, sedangkan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, dapat ditunjuk sebagai pejabat bupati/walikota. Sehingga berdasarkan aturan tersebut, perwira TNI-Polri aktif yang bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri dan menjabat sebagai JPT Pratama boleh ditunjuk sebagai Pj, yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI-Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI-Polri.


Keywords


Kanta Kunci : Pilkada, Pelaksana Tugas, TNI-Polri



DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v21i1.3601

Article Metrics

Abstract view : 145 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Currently this Journal is Indexed by

3 Worldcat 4 ISSN