EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK NAKAL DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG

Krismiyarsi S.H., M.H., Naniek Rahadjeng

Abstract


Penerapan sanksi pidana atau penjatuhan sanksi pidana adalah menerapkan, menjatuhkan hukuman sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, dalam hal ini karena melakukan tindak pidana maka aturan-aturan yang dimaksud adalah aturan-aturan pidana. Di Pengadilan Negeri Semarang kasus anak cukup banyak, selama kurun waktu Tahun 2001 bulan Juli 2006 terdapat 182 kasus yang telah diputus. angka kejahatan yang menonjol adalah pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dari tahun ke tahun menduduki angka tertinggi, dibandingkan dengan tindak pidana yang lain. Faktor ekonomi merupakan faktor utama penyebab tindak pidana. Pidana yang dijatuhkan rata-rata hanya beberapa bulan saja, pidana jangka pendek ini, apabila dikaitkan dengan prinsip pemasyarakatan dan pembinaan narapidana maka pidana penjara yang pendek tidak efektif mengingat bahwa pemasyarakatan adalah suatu proses pembinaan nara pidana yang disebut “therapeutics process” maka membina nara pidana sama dengan menyembuhkan seseorang yang sementara tersesat hidupnya karena adanya kelemahan-kelemahan yang dimiliki, dalam usaha penyembuhan ini tentunya memerlukan waktu yang relatif panjang.


Keywords


penerapan sanksi pidana penjara, pidana jangka pendek, anak nakal



DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v4i1.363

Article Metrics

Abstract view : 1169 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Hukum Dan Dinamika Masyarakat



Currently this Journal is Indexed by

3 Worldcat 4 ISSN