FUNGSI LEMBAGA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCARI KEADILAN
Abstract
Dengan dibentuknya PTUN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1966 yang kemudian dilakukan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, maka terdapat suatu peradilan yang mempunyai lingkup kewenangan khusus untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara Tata Usaha Negara, yaitu yang timbul dari sengketa Tata Usaha Negara. Dengan demikian fungsi PTUN adalah merupakan sarana control on the administration. Adanya keengganan dari masyarakat pencari keadilan yang mencari perlindungan hukum melalui pengadilan (PTUN) karena masyarakat berpendapat tidak mungkin menang melawan pemerintah. Pencari keadilan adalah setiap orang warga negara Indonesia atau bukan, dan badan hukum perdata yang mencari keadilan pada Peradilan Tata Usaha Negara. Perlindungan hukum terhadap pencari keadilan adalah adanya peran aktif dari pemerintah dalam kehidupan masyarakat yaitu dalam mempersiapkan langkah untuk menghadapi kemungkinan timbulnya benturan kepentngan , perselisihan atau sengketa badan atau pejabat TUN dengan masyarakat pencari keadilan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v4i1.364
Article Metrics
Abstract view : 2343 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Hukum Dan Dinamika Masyarakat
Currently this Journal is Indexed by