Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Beda Agama (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 218 K/AG/2016)
Abstract
Berdasarkan Pasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam (KHI), pewaris dan ahli waris harus beragama Islam agar Hukum Waris Islam dapat diterapkan. Masalah yang timbul adalah jika pewaris beragama Islam dan ahli waris beragama bukan Islam. Sesuai dengan kompilasi maupun fikih Islam, ahli waris yang beragama bukan Islam tidak mendapat bagian dari harta warisan pewaris. Namun demikian, perlindungan hukum untuk ahli waris yang beragama bukan Islam diberikan berdasarkan Yurisprudensi MA Nomor 51/K/AG/1999 melalui pemberian wasiat wajibah. Konsistensi dalam melindungi kepentingan ahli waris yang beragama bukan Islam dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 218/K/AG/2016 yang memberikan bagian harta warisan kepada ahli waris yang beragama bukan Islam melalui pemberian wasiat wajibah. Putusan ini diberikan untuk memberi perlindungan terhadap perasaan tidak-adilan rasial dan memenuhi azas keadilan universal Islami dan prinsip egaliter dalam kewarisan Islam.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v21i1.4085
Article Metrics
Abstract view : 2120 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Currently this Journal is Indexed by