Batasan Dinasti Politik Perspektif Moral Hukum

Retno Mawarini Sukmariningsih, Ceprudin Ceprudin

Abstract


Penelitian ini mengkaji tentang politik dinasi ditinjau dari perspektif moral hukum. Pasca Pasal 7 huruf r beserta Penjelasan Pasal 7 huruf r Undang-Undang Pilkada dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka tidak ada batasan dinasti politik (kekuasaan berbasis keluarga). Secara tidak langsung, tatanan hukum tentang pemilihan kepada daerah saat ini memberikan peluang besar untuk melanggengkan kekuasaan berbasis kekerabatan. Penelitian ini penting untuk menyegarkan kembali tatanan kekuasaan kenegaraan yang sesuai dengan prinsip demokrasi dan moral yang berbasis Pancasilais. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji bahan hukum berupa undang-undang tentang pemilukada dan putusan MK No 33/PUU-XIII/2015. Teori yang digunakan untuk menganalisis penelitian ini adalah hukum dan moral dengan pendekatan filsafat hukum. Berdasarkan hasil kajian mendalam, politik dinasti yang saat ini “legal” harus ada batasannya. Kekuasaan yang tanpa batas bertendangan dengan prinsip moral hukum dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Batasan politik dinasti yang dimaksud adalah berbasis pada moral hukum masing-masing pejabat karena saat ini peraturan perundang-undangan tidak membatasinya..


Keywords


Batasan; Dinasti Politik; Moral; Hukum



DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v21i2.4444

Article Metrics

Abstract view : 2610 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Currently this Journal is Indexed by

3 Worldcat 4 ISSN