Optimalisasi Keterlibatan Civil Society dalam Penyusunan Perundang-undangan
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk memberikan masukan kepada steakeholder penyusun peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk optimalisasi keterlibatan masyarakat sipil dalam setiap penyusunan peraturan perundang-undangan. Penelitian dengan tema ini penting sebagai upaya kontrol dalam setiap proses perumusan peraturan maupun kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yang artinya memfokuskan pada analisis muatan materi pasal-pasal yang ada dalam suatu peraturan perundang-undangan. Sistematikan analisis dan kesimpulan akan dinarasikan secara deskriptif analitis sesuai dengan panduan penelitian kualitatif. Berdasarkan hipotesa penelitian, saat ini keterlibatan civil society dalam penyusunan perundang-undangan belum maksimal sehingga produk hukum yang dihasilkan banyak yang kurang kontektual dan cenderung kurang mencerminkan masyarakat. Sehingga harus ada optimalisasi sehingga produk peraturan yang dihasilkan lebih aplikatif di masyarakat.
Keywords
Optimalisasi; Keterlibatan; Civil Society (Masyarakat Sipil); Peraturan Perundang-undangan;
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v21i2.4456
Article Metrics
Abstract view : 1938 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Currently this Journal is Indexed by