eran Pengawasan Lembaga Legislatif dalam Keadaan Darurat (Perbandingan Indonesia dengan Amerika Serikat)
Abstract
Abstrak
Keadaan darurat menyebabkan berjalannya suatu negara tidak dapat terlaksana secara normal sehingga hukum yang berlaku pun tidak dapat terlaksana secara normal. Maka, diperlukan kekuasaan yang bersifat luar biasa (extraordinary or exceptional measure). Presiden sebagai kekuasaan eksekutif diberikan wewenang yang sangat besar untuk menyelesaikan kondisi darurat yang ada. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga yang memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Akan tetapi, fungsi pengawasan tersebut seperti dihilangkan ketika negara dalam keadaan darurat melalui Perppu Nomor 23 Tahun 1959. Selain itu, tidak ada aturan yang jelas tentang posisi DPR ketika Indonesia memasuki keadaan darurat. Fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR adalah fungsi yang tidak dapat dihilangkan begitu saja karena ia sebagai lembaga perwakilan rakyat, juru bicara rakyat, yaitu untuk menyuarakan aspirasi, kepentingan, dan pendapat rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu bagaimana peran pengawasan legislatif dalam keadaan darurat di negara Indonesia dengan Amerika Serikat serta perbandingan efektivitas sistem pengawasan yang ada dalam meminimalkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia. Amerika Serikat mempunyai pengaturan tentang pengawasan yang dilakukan oleh lembaga legislatif dalam keadaan darurat. Hal ini baik untuk menjamin lembaga eksekutif tidak melakukan kesewenang-wenangan dalam keadaan darurat. Apabila melihat dari perspektif perlindungan hak asasi manusia, maka Indonesia dapat mengikuti negara bagian Amerika Serikat dalam memberikan mekanisme pengawasan oleh legislatif terhadap eksekutif dalam keadaan darurat.
Kata Kunci: Dewan Perwakilan Rakyat, Fungsi Pengawasan, Keadaan Darurat.
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v22i1.4798
Article Metrics
Abstract view : 185 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Currently this Journal is Indexed by