KEPOLISIAN DAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Tindak kekerasan rumah tangga merupakan sebuah tindak pidana yang cukup penting untuk dicegah. Proses pencegahan dan penindakan dari kasus ini melibatkan peran serta aparatur negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran serta aparatur negara, dalam hal ini kepolisian, serta seluk beluk dalam penanganannya oleh kepolisian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif Pustaka. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun kekerasan dalam rumah tangga merajalela, realitas menunjukkan bahwa tidak semua kasus dapat dijangkau oleh pihak berwenang. Hal ini dipengaruhi oleh pandangan masyarakat yang merahasiakan masalah ini, menganggapnya sebagai urusan pribadi. Stigma sosial terhadap korban dan rasa malu juga menjadi hambatan dalam melaporkan kekerasan. Faktor yang memperparah situasi adalah adanya perselingkuhan, yang dapat menciptakan konflik dan kekerasan dalam rumah tangga. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 memberikan tugas kepada Kepolisian untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, menjadikan peran Kepolisian sangat penting dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini menyoroti peran Kepolisian dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga melalui mediasi penal dan jalur hukum. Melalui mediasi penal, Kepolisian bertindak sebagai mediator antara pelaku dan korban untuk mencapai kesepakatan yang adil. Namun, penelitian menunjukkan bahwa tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui mediasi. Pentingnya kewenangan penyelidik dan penyidik kepolisian juga ditekankan dalam proses penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Prosesnya melibatkan penyelidikan, olah TKP, dan pemberkasan sebelum penyerahan kasus ke kejaksaan untuk proses penuntutan.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v22i2.5216
Article Metrics
Abstract view : 91 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Currently this Journal is Indexed by