ANALISIS HUKUM PERDATA PADA KASUS KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP (Studi Kasus Putusan Nomor 816/Pdt.G/LH/2021/PN Jkt.Pst)
Abstract
Salah satu penyebab kerusakan lingkungan hidup adalah adanya kebakaran lahan gambut. Seperti kasus kebakaran lahan gambut di Kalimantan milik PT Agri Bumi Sentosa dalam Putusan Nomor 816/Pdt.G/LH/2021/PN Jkt.Pst. Adanya kebakaran lahan gambut ini menyebabkan kerugian baik materiil maupun non materiil dan memberikan banyak dampak pada lingkungan hidup. Hal ini dikarenakan adanya karakteristik yang unik pada lahan gambut menyebabkan lahan gambut yang sudah terbakar tidak dapat pulih seperti sedia kala. Oleh karena itu dalam mengatasi hal tersebut perlu adanya etika lingkungan hidup sebagai solusi kerusakan lingkungan hidup. Penulisan kajian ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan jenis kajianh kepustakaan (library research). Adapun Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah library research yang merupakan pengumpula data penunjang berasal dari buku, jurnal, artikel, dokumen, dan media online. Sedangkan metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif dengan menggunakan sumber-sumber kajian yang berasal dari buku, jurnal, artikel, dokumen, dan media online yang berkaitan dengan pembahasan dalam penulisan kajian ini.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v22i2.5245
Article Metrics
Abstract view : 212 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Currently this Journal is Indexed by