POLUSI UDARA LINTAS BATAS (Studi kasus antar negara Indonesia dengan Malaysia dan Singapura)
Abstract
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan bagaimana peranan serta aturan negara Indonesia dalam menangani kasus polusi lintas batas yang telah diatur oleh hukum internasional. Cuaca dan faktor manusia diduga kuat menjadi penyebab terjadinya kebakaran. Lingkungan merupakan aspek penting dalam menjalani sebuah kehidupan. Lingkungan yang sehat dan berkualitas menopang kehidupan yang juga berkualitas. Sayangnya, dalam realita masa kini, lingkungan yang sehat dan berkualitas sangat sulit didapatkan. Kasus kebakaran hutan di negara Indonesia yang sering kali merugikan negara tetangga menyebabkan ASEAN membutuhkan suatu aturan untuk mencegah dan mengurangi polusi asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan tersebut sehingga dibentuklah ASEAN Agreement on Transboundart Haze Pollution pada tahun 2002. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum kualitatif dengan jenis penelitian studi pustaka. Adapun pendekatan yang digunakan adalah hukum lingkungan internasional dengan menggunakan teknik pengumpulan data dokumentasi. Hasil dari penelitian ini tanggung jawab atas pencemaran lintas batas yang disebabkan akibat kebakaran hutan Indonesia, negara Indonesia telah melaksanakan tugas tanggung jawab, yaitu satisfication atau permohonan maaf negara secara resmi.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v22i2.5542
Article Metrics
Abstract view : 103 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Currently this Journal is Indexed by