BUDAYA.HOKUM DAN PEMBERDAYAAN KONSUMEN AIR MINUM TERHADAP PELAYANAN DAN TARIF PDAM KOTA SEMARANG
Abstract
Konsumen tidak mempunyai posisi tawar yang kuat saat berhadapan dengan PDAM Kota Semarang karena sangat bergantun pada air yang dipasok oleh PDAM Kota Semarang. Sebaliknya PDAM Kota Semarang memanfaatkan keadaan mi untuk mengeksploitasi konsumen. Konsumen tidak menuntut sesuai hukumyang berlaku karena budaya hukum konsumen mempunyai penilaian yang negatif terhadap hukum itu sendiri. Akibatnya tidak ada sengketa yang diselesaikan sesuai hukum yang berlaku Pemberdayaan merupakan salah satu cara untuk memberi konsumer, kekuatan agar dapat memperoleh hak-haknya secara mandiri dan mempunyai posisi tawar yang sama dengan PDAM Kota Semarang.
Keywords
budaya hukum, pemberdayaan, konsumen “PDAM Kota Semarang”
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v2i5.915
Article Metrics
Abstract view : 1807 timesPDF - 0 times PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Hukum Dan Dinamika Masyarakat
Currently this Journal is Indexed by