PARTISIPASI MASYARAKAT PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA SEMARANG

Christine Diah Wahyuningsih

Sari


Abstract

 

Covid-19 has not stopped the steps of Semarang City residents in choosing their future leader candidates. Although many experts doubt the implementation of the pilkada, even some previous studies have predicted it will cause uproar, are considered undemocratic and sacrifice health, this assumption is broken by looking at the increased participation rate in the pilkada compared to the previous pilkada. General Election Commission (PKPU) Regulation number 6 of 2020 concerning Stages of Voting and Voting by Applying the Health Protocol in the 2020 Pilkada has provided a solution to answer many concerns about the widespread spread of Covid-19. The fundamental question in this research is how the level of citizen participation in the regional head elections in the midst of the Covid-19 pandemic. The aim is to explore the level of community participation and the factors that support or hinder it. The results are amazing. At the national level, the participation rate reached 76.13 percent, Central Java Province reached 74.34 and Semarang City reached 68.62 percent. Some of the factors that influence this level of participation are better public awareness, the implementation of regional elections that ensures safe and away from prying eyes, and participation of novice voters who are starting to move to advance their regions.

 

Keywords: pilkada, participation, voters, organizers, beginners, mayor

 

 

                                                      Abstrak

Covid-19 tidak menghentikan langkah langkah warga Kota Semarang dalam memilih calon pemimpin mereka dimasa yang akan datang. Meskipun banyak ahli yang menyangsikan pelaksanaan pilkada, bahkan beberapa kajian sebelumnya diprediksi akan menimbulkan kegaduhan, dianggap tidak demokratis dan mengorbankan kesehatan, namun asumsi itu patah dengan melihat angka partisipasi dalam pilkada yang menigkat dibandingkan pilkada sebelumnya. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020 tentang Tahapan-Tahapan Pencoblosan dan Pemungutan Suara dengan Menerapkan Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020 telah memberikan solusi menjawab banyak kekawatiran akan meluasnya penyebaran covid-19 ini. Pertanyaan mendasar dalam penelitian ini adalah bagaiamana tingkat partispasi warga dalam pilkada di tengah pandemic covid-19. Tujuannya untuk mengekplorasi tingkat partisipasi masyarakat dan factor yang mendukung atau menghambatnya. Hasilnya menakjubkan. Seacra nasional tingkat partisipasi mencapai 76,13 persen, Provinsi Jawa Tengah mencapai 74,34 dan Kota Semarang 68, 62 persen. Beberapa factor yang mempengaruhi tingkat partisipasi ini adalah kesadaran masyarakat yang semakin baik, penyelenggaraan pilkada yang menjamin aman dan jauh dari peneluranan, serta partispasi pemilih pemula yang muali bergerak untuk memajukan daerahnya.

 

Katakunci : pilkada, partisipasi, pemilih, penyelenggara, pemula, Walikota

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.56444/psgj.v2i01.1966

Article Metrics

Sari view : 2855 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


ISSN : 2797-9083 (media online)