FUNGSI LAPORAN DAN PENGADUAN MASYARAKAT BAGI PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP KEJAHATAN

Sri Wulandari

Sari


Hukum mengatur hubungan antara orang dengan orang lain dan membatasi kepekaan serta mengadakan larangan atau keharusan agar tercapai ketertiban hukum di dalam masyarakat. Dalam pergaulan hidup sering terjadi pelanggaran hukum karenanya harus dipulihkan dengan jalan melakukan tindakan terhadap pelanggarnya. Pasal 108 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa setiap orang yang mengetahui pemufakatan jahat/melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa/hak milik wajib melaporkan hal tersebut kepada penyidik dan apabila melalaikan dapat dipersalahkan melanggar Pasal 164 dan Pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Maka setiap kali penyidik menerima pemberitahuan yang bersifat laporan/pengaduan segera melakukan tindakan untuk membuat masalah menjadi jelas dan terang.  Laporan/pengaduan sama-sama mengandung arti ”Pemberitahuan” pada laporan pemberitahuan itu bersifat umum. Sedangkan untuk pengaduan lebih bersifat pada tindak pidana aduan. Sekarang ini masih banyak masyarakat yang merasa laporan/aduannya dipermainkan/tidak diindahkan/ditanggapi secara serius oleh aparat penegak hukum, akibatnya timbul kejengkelan dari masyarakat dan bersifat pasif/apriori terhadap terjadinya tindak pidana di masyarakat. Padahal masyarakat memiliki peran penting dalam pengungkapan suatu kejahatan.

Kata Kunci


Laporan, Pengaduan Kejahatan, Tindak Pidana

Teks Lengkap:

PDF (English)


DOI: http://dx.doi.org/10.56444/sa.v2i3.106

Article Metrics

Sari view : 1738 times
PDF (English) - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : 2302-2752 http://u.lipi.go.id/1346221190

Isi Naskah jurnal menjadi tanggung jawab penuh penulis yang bersangkutan

Dikelola oleh Penerbit Jurnal FEB UNTAG Semarang. Email: untag@untagsmg.ac.id atau jurnalsamac@gmail.com