PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

Yulies Tiena Masriani

Sari


ABSTRAK

Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk memahaminya ialah dengan melihat hubungan timbal balik antara pola-pola tindakan dan struktur realitas bagi orang yang tunduk pada Hukum Islam. Pemahaman calon suami istri dengan dibuatnya perjanjian perkawinan yaitu apabila terdapat sejumlah kekayaan yang lebih besar pada salah satu pihak daripada pihak yang lain, kedua belah pihak masing-masing membawa inbreng (pemasukan modal) yang cukup besar, masing-masing mempunyai usaha sendiri, apabila salah satu jatuh pailit yang lain tidak tersangkut, atas hutang mereka yang dibuat sebelum kawin, masing-masing akan bertanggungjawab sendiri-sendiri, dan masing-masing pihak atau salah satu pihak telah pernah berkeluarga, punya anak dan mempunyai harta kekayaan, sehingga mereka bersepakat untuk membuat perjanjian perkawinan. Dibuatnya perjanjian perkawinan melahirkan akibat secara hukum, secara psikologis, maupun secara sosiologis dan budaya bagi para pihak maupun bagi pihak ketiga.


Kata Kunci


Perjanjian Perkawinan, Akibat Hukum



DOI: http://dx.doi.org/10.56444/sa.v2i3.115

Article Metrics

Sari view : 6402 times
PDF (English) - 0 times PDF (English) - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : 2302-2752 http://u.lipi.go.id/1346221190

Isi Naskah jurnal menjadi tanggung jawab penuh penulis yang bersangkutan

Dikelola oleh Penerbit Jurnal FEB UNTAG Semarang. Email: untag@untagsmg.ac.id atau jurnalsamac@gmail.com