PEMANTAPAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN

S . Wulandari

Sari


Dalam pembangunan hukum suatu negara yang berkeinginan untuk memiliki sistem hukum yang berwibawa harus berusaha agar sistem peradilannya dapat menjadi ”Benteng Terakhir” bagi pencari keadilan sehingga tidak mengecewakan masyarakat pencari keadilan. Juga perlu adanya dukungan kesadaran yang tinggi dari institusi sistem peradilan dalam menjalankan fungsinya masing-masing. Untuk mengurangi ”kekusutan” dalam sistem peradilan perlu adanya suatu kesatuan dan kepekaan yang tinggi tidak saja dari hakim tetapi juga sistem kerja peradilan, sehingga dapat memulihkan kepercayaan masyarakat. Diperlukan penambahan pengetahuan hukum bagi para hakim, Governmenment Lawyer, Legalpractitioners, sehingga kinerja mereka lebih profesional dalam menghadapi berbagai permasalahan.


Kata Kunci


hukum, sistem peradilan



DOI: http://dx.doi.org/10.56444/sa.v2i1.18

Article Metrics

Sari view : 187 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : 2302-2752 http://u.lipi.go.id/1346221190

Isi Naskah jurnal menjadi tanggung jawab penuh penulis yang bersangkutan

Dikelola oleh Penerbit Jurnal FEB UNTAG Semarang. Email: untag@untagsmg.ac.id atau jurnalsamac@gmail.com