IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG DALAM MENATA INDUSTRI-INDUSTRI DI KELURAHAN SIMONGAN KECAMATAN SEMARANG BARAT

Mahfudz Ali

Sari


Investor dalam mendirikan pabrik memerlukan lokasi kawasan industri yang tepat sehingga kelancaran operasional pabrik tersebut dapat terjamin. Pemilihan lokasi pabrik oleh investor didasarkan pada pertimbangan bahwa lokasi tersebut harus dapat mendukung usahanya. Investor menginginkan adanya kemudahan dalam proses mendirikan pabriknya termasuk hal perizinan.  Disisi lain, pemerintah dalam penataan ruang harus sejalan dengan undang-undang yang berlaku dengan menimbang berbagai segi, tidak terbatas hanya pada sisi ekonomi semata. Bagaimana Implemetasi Kebijakan Pemerintah kota Semarang terhadap Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang dalam menata industri-industri di Simongan? serta bagaimana respon masyarakat terhadap implementasi kebijakan pemerintah Kota Semarang dalam menata industri-industri di simongan tersebutr ?  Penelitian ini dengan pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan dari segi peraturan perundang-undangan serta norma-norma hukum yang relevan dengan permasalahan ini, yang bersumber pada data sekunder di lingkungaan daerah industri-industri di Simongan berdasar Peraturan Daerah Kota Semarang No. 14 tahun 2011 tentang RTRW Kota Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pemerintah berupa implemetasi kebijakan tersebut semata-mata untuk menata suatu wilayah sesuai dengan kosep tata ruang untuk mewujudkan tata ruang yang kondusif, tetapi fakta di lapangan mendapatkan reaksi dan respon yang negatif dari kalangan investor dan masyarakat setempat bahkan nyaris menimbulkan konflik di antara banyak pihak, diantaranya industri Simongan. Harapannya Pemerintah kota Semarang ada suatu penyelesaian yang dapat menguntungkan berbagai pihak, baik dari sisi investasi, dari sisi ekonomi kemasyarakatan dan dari sisi peraturannya, sehingga diharapkan ada suatu solusi antara kedua belah pihak.

Kata Kunci : Implementasi Kebijakan; Kawasan Industri

 

ABSTRACT

In general, plant site selection by investors based on the consideration that the site should be able to support his efforts. Investors want the ease of the process of establishing the factory, they do not want to be bothered in terms of, among others, licensing. On the other hand, utilization of spatial planning is an effort in creating a space that is safe, comfortable, productive and sustainable in accordance with the applicable legislation. different in view of space as a container activity. How Semarang city government of policy implementation related to the Regional Regulation of Semarang number 14 of 2011 on Spatial Planning of Semarang involved in managing industries in Simongan? and How is the public response to the implementation of government policy in managing the city of Semarang industries in Simongan?This study will be used normative juridical approach. This normative approach stressed in terms of legislation and regulations as well as the legal norms relevant to thisissue, which is based on secondary data in the area lingkungaan industries in Simongan based Regional Regulation of Semarang number 14 of 2011 on Spatial Semarang City , Implementation of spatial planning in a region should be done in an effective, efficient, and coordinated by taking into account the law, political, economic, social, cultural, security, and the environment. Industrial locations in a region often cause problems. In fact, industrial relocation will be done by the government was sometimes cause conflict among many parties, including industry Simongan. Though the government action solely to organize an area in accordance with kosep spatial layout to create a conducive.Geographically, the industries that stand in the Simongan located along streamsKaligarang considered less ideal. Semarang city government hopes there is a settlement that can benefit all parties, both in terms of investment, in terms of the social economy and of the rules, so hopefully there is a solution between the two sides.

Keywords: Policy implementation; Industry Location.

Kata Kunci


Implementasi Kebijakan; Kawasan Industri

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.56444/sa.v5i1.356

Article Metrics

Sari view : 1406 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : 2302-2752 http://u.lipi.go.id/1346221190

Isi Naskah jurnal menjadi tanggung jawab penuh penulis yang bersangkutan

Dikelola oleh Penerbit Jurnal FEB UNTAG Semarang. Email: untag@untagsmg.ac.id atau jurnalsamac@gmail.com