Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen

Anggraeni Endah Kusumaningrum Anggraeni Endah Kusumaningrum

Sari


Hubungan hukum yang terjadi dalam masyarakat kadang dapat menimbulkan permasalahan satu sama lainnya seperti hubungan antara konsumen dan pelaku usaha. Bila diperhatikan hubungan antara pelaku usaha / penjual dengan konsumen tidak tertutup kemungkinan timbul perselisihan/ sengketa konsumen.   Saat ini sengketa konsumen diselesaikan melalui gugatan dipengadilan namun pada kenyataannya yang tidak dapat dipungkiri bahwa lembaga peradilanpun tidak akomodatif untuk menampung sengketa konsumen karena proses perkara yang terlalu lama dan sangat birokratis. Undang-undang Perlindungan Konsumen yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 1999 membuat terobosan dengan memfasilitasi para konsumen yang merasa dirugikan dengan mengajukan gugatan kepada pelaku usaha diluar pengadilan dengan membentuk suatu lembaga dalam hukum perlindungan konsumen, yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam upaya memberi perlindungan hukum bagi konsumen serta hambatan  yang dihadapi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam upaya memberi perlindungan hukum bagi konsumen dan bagaimana pula upaya penyelesaiannya.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian yaitu tipe penelitian  yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode pengumpulan data dengan data sekunder dan data primer , metode penyajian data disajikan dalam bentuk uraian yang disesuaikan dengan permasalahan, metode analisis data secara normative-kualitatif.

Hasil penelitian diperoleh bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. BPSK sebenarnya dibentuk untuk menyelesaikan kasus-kasus sengketa konsumen yang berskala kecil dan bersifat sederhana. Hambatan  yang dihadapi BPSK adalah kelembagaan/institusional, pendanaan, sumberdaya manusia, peraturan,  kurang mengertinya konsumen akan haknya.

Kata Kunci


Peran, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Perlindungan Hukum, Konsumen

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.56444/sa.v2i1.36

Article Metrics

Sari view : 1984 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : 2302-2752 http://u.lipi.go.id/1346221190

Isi Naskah jurnal menjadi tanggung jawab penuh penulis yang bersangkutan

Dikelola oleh Penerbit Jurnal FEB UNTAG Semarang. Email: untag@untagsmg.ac.id atau jurnalsamac@gmail.com