PERKEMBANGAN HUKUM HUMANITER DALAM KONFLIK MILITER INTERNASIONAL

Rubiyanto Rubiyanto

Sari


In fact Humanitary law had been arranged for civil defence organization. In reality some countries have been broken for the rules in solving of International conflict. Military operation had often been attacted to no really military obyect. Based on the background could be concluded as : How about development of humanitary law in International military conflict ?

In this researct had used juridical normative methot. For specific research had used analysis descriptive. The main data from field research and the secondary data to analysis in qualitative.  Based on research and description to be concluded that humanitary law in solving of International military conflict have been growing fastly. It had been showed with International regulation more comprehensive in additional Protocol I / 1977 which arranget Civil Defence Organitation.

Keyword : Humanitary Law, International Military Coflict.

Abstrak

Hukum humaniter sesungguhnya telah mengatur tentang Civil Defence Organization. Kenyataan menunjukkan masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa negara dalam penyelesaian konflik internasional. Operasi militer tidak jarang dilakukan untuk menyerang objek sasaran yang sebenarnya bukan merupakan objek militer. Berdasarkan latar belakang, dapat ditarik suatu permasalahan sebagai berikut: Bagaimana perkembangan hukum humaniter dalam konflik militer internasional ?

Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif (penelitian hukum normatif). Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif analistis. Data yang diperoleh dari penelitian lapangan yang merupakan data primer dan data sekunder dianalisis secara kualitatif.  Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa hukum humaniter dalam penyelesaian konflik militer internasional mengalami perkembangan pesat. Hal ini ditunjukkan dengan adanya regulasi internasional yang lebih komprehensif dalam Protocol Tambahan I tahun 1977 yang mengatur terbentuknya civil defence organization.

Kata Kunci          :               Hukum Humaniter, Konflik Militer Internasional

Kata Kunci


Hukum Humaniter, Konflik Militer Internasional

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.56444/sa.v5i2.473

Article Metrics

Sari view : 815 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : 2302-2752 http://u.lipi.go.id/1346221190

Isi Naskah jurnal menjadi tanggung jawab penuh penulis yang bersangkutan

Dikelola oleh Penerbit Jurnal FEB UNTAG Semarang. Email: untag@untagsmg.ac.id atau jurnalsamac@gmail.com