HUKUM TENTANG KONSEPSI PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA DALAM PERKEMBANGAN PENGATURAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA

Sri Wulandari

Sari


Pengakuan, pengaturan dan perlindungan terhadap HAM merupakan konsekuensi konsepsi negara hukum. Dalam pelaksanaannya HAM di setiap negara didasarkan pada pandangan yang berbeda sesuai paham yang dianut. Di Indonesia pemikiran tentang HAM nampak dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Permasalahannya : Bagaimana implementasi hukum tentang konsepsi perlindungan hak-hak tersangka dalam perkembangan pengaturan HAM di Indonesia ?

Politik hukum mengenai HAM tertera di dalam : Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, dan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM di bidang hukum pidana pelanggaran HAM di atur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang salah satu tujuannya adalah melindungi hak-hak asasi manusia (tersangka/terdakwa) dalam proses peradilan pidana.


Kata Kunci


Implementasi Hukum, HAM, Perlindungan Hukum, KUHAP, Pidana



DOI: http://dx.doi.org/10.56444/sa.v2i2.55

Article Metrics

Sari view : 15224 times
PDF (English) - 0 times PDF (English) - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : 2302-2752 http://u.lipi.go.id/1346221190

Isi Naskah jurnal menjadi tanggung jawab penuh penulis yang bersangkutan

Dikelola oleh Penerbit Jurnal FEB UNTAG Semarang. Email: untag@untagsmg.ac.id atau jurnalsamac@gmail.com