Analisis Akibat Hukum Dari Perkawinan Di bawah Tangan

Budi Prasetyo

Sari


Perkawinan Di Bawah Tangan adalah perkawinan yang tidak mengikuti tata cara pencatatan perkawinan seperti dikehendaki Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu bagi mereka  yang melangsungkan perkawinannya sesuai dengan agama Islam tetapi tidak mencatatkan/mendaftarkan  perkawinannya di Kantor Urusan Agama/Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau bagi mereka yang melangsungkan perkawinannya selain dengan agama Islam tidak mencatatkan/mendaftarkan perkawinannya di Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil. Dengan demikian pelaku Perkawinan Di Bawah Tangan tidak memiliki kutipan Akta Nikah atau Akta Perkawinan. Akibat hukum dari Perkawinan Di Bawah Tangan berdasarkan UU No.1 tahun 1974 dan PP No.9 Tahun 1975, yaitu hak-hak yang timbul dari perkawinan tidak dapat dilindungi oleh hukum. Hak-hak tersebut yaitu hak-hak yang meliputi : (1) Masalah hubungan suami istri, (2) Status anak, (3) Masalah harta bersama, dan (4) Masalah Warisan.


Kata Kunci


Akibat Hukum, Perkawinan Di Bawah Tangan. Akta Nikah

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.56444/sa.v7i1.715

Article Metrics

Sari view : 4793 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : 2302-2752 http://u.lipi.go.id/1346221190

Isi Naskah jurnal menjadi tanggung jawab penuh penulis yang bersangkutan

Dikelola oleh Penerbit Jurnal FEB UNTAG Semarang. Email: untag@untagsmg.ac.id atau jurnalsamac@gmail.com