Tinjauan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Dalam Mencapai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Di Kota Semarang

Widayanti Widayanti

Sari


Upah minimum memegang peranan penting khususnya pada pekerja/buruh dan pengusaha, pemerintah sendiri juga telah ikut serta dalam menangani masalah upah, salah satunya yang telah ditetapkan oleh Gubernur No. 560 Tahun 2017 tentang Ketetapan Upah Minimum pada 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah dengan UMK tertinggi ditempati oleh semarang sebesar Rp. 2.310.087 akan tetapi hal tersebut tidak membuat pekerja/buruh di kota Semarang puas akan kebijakan dari gubernur,oleh karena itu untuk mengatasi masalah tersebut pekerja sebaiknya mengetahui mengenai faktor yang mempengaruhi,baik itu faktor yang pendukung atau penghambat dan cara melindungi pekerja/buruh tersebut. Berdasarkan dari pembahasan didapat faktor penghambat antara lain rendahnya aktivitas ekonomi, tingginya angka pengangguran dan biaya operasional yang tinggi sedangkan untuk faktor pendukung antara lain adanya kerjasama antara dinasker dan perusahaan, penetapan UMK oleh Gubernur,dsb. Untuk perlindungan pekerja terhadap pemberlakuan UMK antara lain perlindungan terhadap pekerja wanita, tunjangan, dan kewajaran upah.

Kata kunci: Upah Minimum, KHL

Minimum wage plays an important role especially for workers / laborers and employers, the government itself has also participated in handling wage issues, one of which has been determined by the Governor. 560 Year 2017 on the Minimum Wages Provision in 35 Cities / Regencies in Central Java with the highest MSE is occupied by Semarang Rp. 2.310.087 but it does not make the workers / laborers in the city of Semarang satisfied with the policy of the governor, therefore to overcome the problem workers should know about the factors that affect, whether the supporting factors or obstacles and how to protect the workers . Based on the discussion, the inhibiting factors are low economic activity, high unemployment rate and high operational cost, while for supporting factors such as cooperation between dinasker and company, determination of MSE by Governor, For the protection of workers against the implementation of MSEs, among others, protection of women workers, benefits, and fairness of wages.

Keywords: Labor, Minimum Wage, KHL

Kata Kunci


Upah Minimum, KHL, Buruh

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.56444/sa.v7i2.804

Article Metrics

Sari view : 406 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : 2302-2752 http://u.lipi.go.id/1346221190

Isi Naskah jurnal menjadi tanggung jawab penuh penulis yang bersangkutan

Dikelola oleh Penerbit Jurnal FEB UNTAG Semarang. Email: untag@untagsmg.ac.id atau jurnalsamac@gmail.com