Sistem Jaminan Sosial Nasional Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (Perspektif Hukum Asuransi)

Siti Mariyam

Sari


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tahun 2013 dan mulai beroperasi pada tahun 2014. BPJS Kesehatan ini merupakan badan hukum nirlaba yang bertanggung jawab kepada Presiden.  Sebagai badan hukum nirlaba BPJS Kesehatan mempunyai fungsi sosial. Fungsi sosial ini dapat dilihat dari iuran peserta BPJS yang terdiri dari peserta mandiri dan Peserta Bantuan Iuran (PBI). Peserta BPJS Kesehatan adalah semua warga negara Indonesia dan warga negara asing yang sudah tinggal di Indonesia paling sedikit enam bulan. Besarnya jumlah iuran yang harus dibayar peseta mandiri tergantung dari kelas rawat inap yang diinginkan. Kelas rawat inap terbagi menjadi tiga kelas dengan besaran iuran yang bervariasi. Semakin tinggi kelas yang diinginkan peserta BPJS Keehatan semakin besar iurannya per orang dan per bulan. Peserta BPJS dalam membayar iuran tidak boleh menunggak dan apabila menunggak maka status kartu  BPJS akan dihentikan sampai peserta melunasi iuran yang tertunggak. Setelah dilunasi maka kartu BJS dapat digunakan kembali.Dalam hukum asuransi BPJS termasuk dalam jenis asuransi sosial.

Kata Kunci: Sistem Jaminan Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Kesehatan, Perpektif Hukum Asuransi.


Kata Kunci


Sistem Jaminan Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Perpektif Hukum Asuransi

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.56444/sa.v7i2.886

Article Metrics

Sari view : 14601 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : 2302-2752 http://u.lipi.go.id/1346221190

Isi Naskah jurnal menjadi tanggung jawab penuh penulis yang bersangkutan

Dikelola oleh Penerbit Jurnal FEB UNTAG Semarang. Email: untag@untagsmg.ac.id atau jurnalsamac@gmail.com