ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA PULAU BATU ANTARA MALAYSIA DENGAN SINGAPURA DALAM PERPSEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Syaiful Ihsan Hilmi

Abstract


Penelitian ini secara mendalam menganalisis penyelesaian sengketa Pulau Batu antara Malaysia dan Singapura dalam konteks hukum internasional. Sengketa ini, yang mencakup aspek sejarah, geografi, dan peraturan hukum internasional, menjadi fokus penelitian ini. Metode penyelesaian yang digunakan, seperti negosiasi, arbitrase, dan pendekatan hukum, dieksplorasi untuk menilai keberhasilan dan tantangan masing-masing. Keputusan Mahkamah Internasional yang diambil sebagai bagian integral dari penyelesaian juga dianalisis untuk memahami dampaknya terhadap klaim dan kedaulatan Pulau Batu. Melibatkan telaah mendalam terhadap kerangka hukum internasional, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait penyelesaian sengketa Pulau Batu. Dengan mengevaluasi sejauh mana metode penyelesaian yang diterapkan mencerminkan prinsip-prinsip hukum internasional, penelitian ini menyajikan analisis yang kritis terhadap dinamika sengketa wilayah dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi hubungan bilateral antara Malaysia dan Singapura. Selain itu, penelitian ini merinci implikasi keputusan Mahkamah Internasional terhadap klaim dan kepemilikan Pulau Batu oleh kedua negara. Dengan merinci dampak secara hukum dan geopolitik, penelitian ini memberikan pandangan mendalam terhadap perubahan dinamika regional pasca-putusan Mahkamah Internasional. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berharga bagi para pemangku kepentingan, praktisi hukum internasional, dan peneliti yang tertarik dalam studi sengketa wilayah serta penyelesaian konflik internasional.

Kata Kunci: Pulau Batu Puteh, Penyelesaian Sengketa, Dampak Putusan.


Keywords


Hukum Internasional

Full Text:

PDF

References


Adolf Huala. 2004. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika. Hlm. 18.

Bachzan, A. (2019). Sengketa kebijakan pelabuhan johor malaysia dan singapura pada tahun 2018 (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Choirul. 2019. Penetapan Tapal Batas Wilayah Laut Indonesia Dengan Singapura di Bagian Barat Selat Amin, Choirul. 2019. Penetapan Tapal Batas Wilayah Laut Indonesia Dengan Singapura di Bagian Barat Selat Singapura Menurut Unclos III 1982. Universitas Islam Riau.

Christianto, Rahaditya Reza. 2011."Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa di Titik Pertemuan Selat Johor Dan Selat Singapura Antara Indonesia, Malaysia Dan Singapura." NOVUM: JURNAL HUKUM. hlm 141-150.

Irewad, A. (2016). Dinamika Perbatasan Wilayah Laut di Selat Malaka Singapura. Jurnal Penelitian Politik.

Maghfuroh, Farah. 2017, "Negoisasi Indonesia Terhadap Singapura Dalam Penyelesaian Batas Laut Wilayah Tahun 2005-2." Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Pramudianto, A. 2017. Peradilan Internasional dan Diplomasi dalam Sengketa Lingkungan Hidup Maritim. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia. hlm 111-137.

Sugiadnyana, P. R., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Penyelesaian Sengketa Pulau Batu Puteh Di Selat Johor Antara Singapura Dengan Malaysia Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(2), 542-559.

Suwardi, Sri setianingsih. 2006. Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Syarifuddin, Irsyad. 2019. Sengketa Pulau Batu Puteh (Pedra Branca) Antara Malaysia dan Singapura Ditinjau Dari Aspek Hukum Internasional. Volume II. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Yordan Gunawan, 2021, Hukum Hukum Internasional: Internasional: Sebuah Sebuah Pendekatan Pendekatan Modern Modern, Yogyakarta, LP3M UMY, hlm.319

Yusvitasari, D. (2020). Strategi Pemerintah Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Tentang Penetapan Batas Laut Antara Indonesia dan Malaysia di Blok Ambalat. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(1), 47-60.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/ulrev.v8i1.4558

Article Metrics

Abstract view : 77 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


Creative Commons License
View