Kepastian Hukum Pidana Dalam Urgensi Legalisasi Ganja Sebagai Komposisi Obat Berdasarkan Undang-Undang Narkotika
Abstract
Di Indonesia Ganja adalah tanaman yang memiliki fungsi untuk pengobatan dalam
undang-undang Indonesia nomor 35 tahun 2009 Narkotika , Ganja (marijuana)Madalah salah
satu narkotika dalam golongan I . Dalam konstitusi hukum di negara Indonesia bahwa
pemakaian ganja adalah hal dilarang dan membahayakan jika terlalu over pengguanaanya.
Tanaman Ganja sendiri dalam berbagai negara masih dikategorikan sebagai tanaman alam yang
negatif dan membahayakan penggunanya jika dalam pemakaian berlebihan, namun di
Indonesia terdapat banyak masalahMdalam hal medis yang membutuhkan ganja sebagai alat
alternatif medis atau komposisi obat dalam kalangan medis . Dalam penelitian ini
menggunakan penelitiaan kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif (bukan angka)
dimana menganalisis dan memberikan masukan revisi kepada pemerintah terhadap undang-
undang Narkotika bertujuan terhadap penggolongan narkotika jenis ganja agar dapat
menjadikan alternatif obat dalam kalangan medis di Indonesia dan merujuk pada Undang-
Undang Dasar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Full Text:
PDFReferences
JURNAL
Nurlaelatil Qadrina, M. C. (2022). LEGALISASI GANJA SEBAGAI TANAMAN OBAT: Perlukah?
Vol.2 No. 1 tahun 2022, 02, 48-58.
Lokollo, L., Salamor, Y. B., & Ubwarin, E. (2020). Kebijakan Formulasi Undang-undang Narkotika
Dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai Bahan Pengobatan di Indonesia. Jurnal Belo,
(2), 1-20.
Abbiyyu, M. D. (2016). Strategi Gerakan Lingkar Ganja Nusantara Dalam Memperjuangkan
Legalisasi Ganja di Indonesia. Jurnal Politik Muda, 5(3), 300-310.
Alfarizi, M. E. (2024). Gerakan Legalisasi Ganja Medis di Indonesia (Studi pada Lingkar Ganja
Nusantara). Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 18(2), 1152-1168.
Prassetyo, E. D. (2022). Legalisasi Ganja Medis (Analisis Putusan MK Nomor 106/PUU-
XVIII/2020). Jurnal Analisis Hukum, 5(2), 147-162.
Mukti, L. K. (2022). RELASI GERAKAN LEGALISASI GANJA OLEH LINGKAR GANJA
NUSANTARA DENGAN PERILAKU KONSUMSI GANJA (STUDI KASUS:
MAHASISWA SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA).
Marinda, V. (2023). Urgensi legalisasi ganja sebagai pengobatan di indonesia (Doctoral dissertation,
Fakultas Hukum).
Abbiyyu, M. D. (2016). Strategi Gerakan Lingkar Ganja Nusantara Dalam Memperjuangkan
Legalisasi Ganja di Indonesia. Jurnal Politik Muda, 5(3), 300-310.
Malik, S., Manalu, L., & Juniarti, R. (2020). Legalisasi ganja dalam sektor medis perspektif
hukum. Jurnal Rechten: Riset hukum dan hak asasi manusia, 2(2), 1-9.
Caniago, R., Susilo, A. A., Valensius, J., & Daffa, M. (2023). Pelarangan Penggunaan Ganja Dalam
Sektor Medis: Kasus Sirup Anti-Kejang Yang Tak Lagi Aman Bagi Pengidap Cerebral
Palsy. Jurnal Syntax Fusion, 3(01), 41-57.
WEBSITE
Kurnia.ekaptiningrum. (2022, Juli 06). Guru Besar UGM Sebut Ganja Tidak Perlu
Dilegalisasi Meski Untuk Keperluan Medis. Retrieved from
https://ugm.ac.id/id/berita/22676-guru-besar-ugm-sebut-ganja-tidak-perlu-
dilegalisasi-meski-untuk-keperluan-medis-p/akses 09 Juli 2024
UNAIR NEWS. (2022, September 25). Dosen UNAIR Bicara Pro dan Kontra Legalisasi
Ganja Medis. Retrieved from Universitas Airlangga Official Website:
https://unair.ac.id/dosen-unair-bicara-pro-dan-kontra-legalisasi-ganja-medis/akses 1
Juli 2024
BUKU
S.H.,M.H., P. I. (2022). Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (Vol. V).
Yogyakarta: Mirra Buana Media. Prof. Dr. Irwansyah, S. (2022). Penelitian Hukum Pilihan
Metode & Praktik Penulisan Artikel (Vol. V). (S. M. Ahsan Yunus, Ed.) Yogyakarta,
Yogyakarta: Mirra Buana Media,hlm.40-52.
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/ulrev.v8i2.5217
Article Metrics
Abstract view : 75 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
View |