BUDAYA HUKUM PADA PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR TERHADAP KESELAMATAN LALU LINTAS

Siti Mariyam, Kunarto Kunarto, Mig Irianto

Abstract


Keselamatan berlalu lintas merupakan kebutuhan dasar manusia yang berkaitan dengan hak untuk hidup dan merasa aman. Namun, tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia menunjukkan masih rendahnya budaya hukum pengemudi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potret budaya hukum pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia dan faktor-faktor yang mempengaruhinya terhadap keselamatan lalu lintas. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan yuridis sosiologis dan memanfaatkan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya hukum pengemudi di Indonesia masih rendah, ditandai dengan kurangnya pengetahuan dan pemahaman hukum lalu lintas, sikap yang mengabaikan keselamatan, serta perilaku yang cenderung melanggar aturan. Faktor-faktor yang mempengaruhi budaya hukum pengemudi meliputi faktor internal (usia, jenis kelamin, tingkat pendidikan, pemahaman agama, dan pengalaman berkendara) dan faktor eksternal (lingkungan sosial, penegakan hukum, kondisi infrastruktur jalan, dan akses terhadap informasi serta edukasi lalu lintas). Upaya perbaikan budaya hukum pengemudi perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui peningkatan efektivitas penegakan hukum, optimalisasi program edukasi dan sosialisasi, penguatan peran serta masyarakat, pemanfaatan teknologi, serta kerjasama antar stakeholder.


Keywords


Kata kunci: Budaya Hukum; Pengemudi; Keselamatan Lalu Lintas,

Full Text:

PDF

References


Arista, A., Fauzi, R., & Elisa, E. (2023). Pembinaan Siswa/I Smk Widya Batam Terhadap Program Keselamatan Berlalu Lintas Dalam Etika Berkendara. Puan Indonesia, 4(2), 249-254.

Daiyah, C. F. (2022). Beberapa Faktor Penyebab Kecelakaan di Indonesia. Jurnal Ilmu Teknik, 2(2).

Departemen Perhubungan. (Juni 2024). Kemenhub Bersama Korlantas POLRI Periksa Bus Tidak Laik Jalan. Diakses pada 29 Oktober 2024, dari https://dephub.go.id/post/read/kemenhub-bersama-korlantas-polri-periksa-bus-tidak-laik-jalan

Desril, R., Elviandri, E., Aksar, A., Raihana, R., Sommaliagustina, D., & Lestari, T. W. (2018). Penyuluhan hukum keselamatan lalu lintas: Strategi mewujudkan budaya patuh hukum lalu lintas. Jurnal Pengabdian UntukMu NegeRI, 2(2), 93-103.

Friedman, L. M., & Ladinsky, J. (2021). Social change and the law of industrial accidents. Dalam Governing Risks (hlm. 127-159). Routledge.

Friedman, L. M., Khozim, M., & Mangunsong, N. (2021). Asal-Usul Hukum dan Perundangan: Seri Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Nusamedia.

Gunawan, H. (2022). Analisa etika dan keterampilan terhadap tingkat pelanggaran lalu lintas (roda dua) di Indonesia. Jurnal sosial dan sains, 2(8), 823-830.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Oktober 2024). Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Didominasi Oleh Kendaraan Roda dua. Diakses pada 29 Oktober 2024, dari https://korlantas.polri.go.id/index.php/2024/10/10/kecelakaan-lalulintas-di-indonesia-didominasi-oleh-kendaraan-roda-dua/

Kurniati, N. L. W. R., Setiawan, I., & Sihombing, S. (2017). Keselamatan Berlalu Lintas di Kota Bogor. Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik (JMTRANSLOG), 4(1), 75-88.

Kusnaedi, U., Asmana, Y., & Zainuddin, Z. (2023). Manajemen Lalu Lintas Alam Keselamatan Berkendara dengan Etika Perilaku dalam Berkendara Demi Keselamatan Berkendara. Jurnal Hukum Bisnis, 12(03), 145-151.

Mubalus, S. F. E. (2023). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Di Kabupaten Sorong Dan Penanggulangannya. Soscied, 6(1), 182-197.

Nurfauziah, R., & Krisnani, H. (2021). Perilaku pelanggaran lalu lintas oleh remaja ditinjau dari perspektif konstruksi sosial. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 3(1), 75-85.

Observasi Penulis dalam Pengamatan Fenomena Budaya Lalu Lintas dari Januari 2024 – Oktober 2024.

Ratnawaty, L. (2022). Upaya Pencegahan Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Di Kabupaten Bogor. YUSTISI, 9(2).

Riska, V. P. E., Yermadona, H., & Putra, Y. (2022). Identifikasi Faktor-faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya Bukittinggi-Medan Km 8 Agam. Ensiklopedia Research and Community Service Review, 2(1), 311-318.

Ruktiningsih, R. (2017). Analisis Tingkat Keselamatan Lalu Lintas Kota Semarang. G-SMART, 1(1), 1-9.

Ryanto, A. Y. (2019). Analisis Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Bogor (Studi Kasus: Ruas Jalan Raya Tajur). Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Teknik Sipil, 1(1).

Sadono, S. (2015). Budaya tertib berlalu-lintas: kajian fenomenologis atas masyarakat pengendara sepeda motor di kota Bandung. LONTAR: Jurnal Ilmu Komunikasi, 3(3).

Sahara, S., & Syuhada, F. (2023). Analisis Karakteristik Perilaku Pengendara Generasi Z Terhadap Keselamatan Lalu Lintas di Universitas Negeri Jakarta. Advances In Social Humanities Research, 1(10), 2012-2020.

Suhadi, I., & Rangkuti, N. M. (2019). Analisa Tingkat Keselamatan Lalu Lintas Pada Persimpangan Dengan Metode Traffic Conflict Technique (TCT). Journal Of Civil Engineering Building And Transportation, 3(2), 62-70.

Sunaryo, S., Fakih, M., Syamsiar, R., & Kasmawati, K. (2020). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Sebagai Upaya Mewujudkan Terciptanya Tertib Lalu Lintas Di Jalan Raya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sakai Sambayan, 4(2), 155-164.

Utomo, P. P. (2020). Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Sebagai Upaya Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Blora (Disertasi Doktor, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/ulrev.v9i1.5511

Article Metrics

Abstract view : 13 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


Creative Commons License
View