Analisis Yuridis Mengenai Perlindungan Hukum Penumpang Taksi Online Dalam Perspektif Kepastian Hukum Nasional Indonesia
Sari
Referensi
Amelia, M., & Nurwati. (2023). Perlindungan konsumen terhadap pengguna transportasi online perempuan dalam perspektif hukum positif Indonesia (Studi kasus pengguna Grab di Jakarta). Karimah Tauhid, 3(12). https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i12.15201
Agustini, S., Fitri, W., & Sitorus, Y. D. S. (2023). Perlindungan hukum taksi online yang ada di Batam terhadap Permenhub Nomor 118 Tahun 2018. Yustisi, 10(3), 214–223. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15289
Polii, J., & Punuhsingon, J. (2022). Perlindungan hukum terhadap pengguna jasa transportasi online berbasis aplikasi. Lex Privatum, 10(3).
Alfarisi, M. S. (2022). Perlindungan korban tindak pidana kesusilaan oleh pengemudi taksi online ilegal (Skripsi sarjana). Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Mulianingtyas, A. D. (2025). Perlindungan hukum penumpang ojek online dalam perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro, 2(2), 182–193.
Alishakur, M. A. (2023). Perlindungan hukum terhadap penumpang ojek online Maxim antar moda transportasi darat (Studi di Kota Palopo) (Skripsi sarjana). Universitas Muslim Indonesia.
Ayunita, Y., Yahanan, A., & Syaifuddin, M. (2021). Perlindungan hukum terhadap pengemudi taksi (mitra) berbasis online pada PT. Grab Indonesia. Lex Lata.
Selina, D. N. O., & Darma, I. M. W. (2021). Legal protection for online transportation service providers in transporting passengers. Jurnal Hukum Prasada, 8(2), 70–77. https://doi.org/10.22225/jhp.8.2.2021.70-77
Utami, T. R., Amrina, N., Jonfita, A. C., & Azhar, M. (2021). Rekonstruksi peran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi pengemudi transportasi online. Administrative Law and Governance Journal.
Saptono, H., & Mahmudah, S. (2016). Perlindungan hukum terhadap penumpang angkutan umum antar kota berdasarkan uji kelaikan kendaraan bermotor menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2009. Diponegoro Law Journal, 5(4). https://doi.org/10.14710/dlj.2016.15754
Dwiputra, T. Y. (2018). Perlindungan hukum terhadap pengguna layanan jasa ojek online saat terjadi kecelakaan di jalan raya (Studi kasus di PT. Gojek Indonesia Semarang) (Skripsi sarjana). Universitas Islam Sultan Agung.
Diptha, A. R., & Mahadewi, G. J. (2023). Aspek hukum perlindungan konsumen dalam penggunaan jasa transportasi online di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, (1), 458–465.
Ferdila, M., & Us, K. A. (2021). Analisis dampak transportasi ojek online terhadap pendapatan ojek konvensional di Kota Jambi. Journal of Islamic Economics and Business, (2), 134–142.
Fakhriyah, & Prilalianty. (2020). Pengaruh layanan transportasi online (Gojek) terhadap perluasan lapangan kerja bagi masyarakat di Kota Cimahi. Com Edu Journal, (1), 34–41.
Nasution, D. M. A. (2018). Tinjauan hukum terhadap layanan transaksi dan transportasi berbasis aplikasi online. Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 17–30.
Sastradinata, D. N. (2019). Aspek pertanggungjawaban pengemudi ojek online dalam kasus kecelakaan yang melibatkan penumpang dilihat dari hukum perlindungan konsumen. Jurnal Independent, 6(2), 113–119.
Setyawan, A., & Sufandy, D. A. (2018). Analisis perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa ojek online di Kota Batam. Journal of Judicial Review, 20(1), 17–34.
Sulaiman, R. A., & Umam, K. (2020). Penegakan hukum terhadap pengemudi ojek online yang menggunakan ponsel ketika berkendara menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 perspektif maslahah. Journal of Constitutional Law, 2(3), 1–15.
Talan, M. Y., & Suharyanti, N. P. N. (2023). Perlindungan hukum terhadap customer ojek online dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual (Studi kasus di Kota Denpasar). Jurnal Hukum Mahasiswa, 3(1), 685–698.
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v7i01.7254
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats


