Perlindungan Hukum Pidana Penggelapan Debitur Atas Harta Kekayaannya(Boedel Pailit) Yang Mengakibatkan Kerugian Terhadap Kreditur
Sari
Referensi
BUKU
Amiruddin, dkk., 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Anoraga, Pandji, dkk., 2008,Dinamika Koperasi, PT Rineka Cipta,Jakarta.
Ashofa, Burhan, 2001,Metode Penelitian Hukuum,Rineka Cipta,Jakarta.
Djatmiko,1996,Pengetahuan Hukum Perdata dan Hukum Dagang,Angkasa, Bandung.
Fuady, Munir, 2014,Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hadjon, Philipus M., 1987,Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bima Ilmu, Surabaya.
Jono, 2008, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta.
KaelanM.S., 2005,Metode Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat (Paradigma Bagi Pengembangan Penelitian Indiplisine Bidang Filsafat, Budaya, Sosial, Semioyika, Sastra, Hukum dan Seni), Paradigma, Yogyakarta.
Lontoh, Rudhy A., Denny Kailimang, dan Benny Ponto, 2001, Penyelesaian Utang Piutang, Alumni, Bandung.
Lubis, Solly, 1994,Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju,Bandung.
Mertokusumo, Sudikno, 1993,Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
__________________, 2009,Penemuan Hukum,Citra Aditya Bakti, Bandung.
M. Yahya Harahap, 2014,Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v7i01.7255
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats


