Urgensi Preservasi Incang-Incang Kayuagung Melalui Pendekatan Hak Kekayaan Intelektual: Studi Kasus Sastra Penutur Di Kabupaten Ogan Komering Ilir

Likah Fauziah

Sari


Penelitian ini mengkaji urgensi perlindungan hukum terhadap Incang-Incang sebagai warisan sastra penutur tradisional masyarakat Kayuagung di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Incang-Incang merupakan bentuk ekspresi budaya tradisional yang diwariskan secara turun-temurun melalui tradisi lisan, mengandung nilai-nilai filosofis, sosial, dan spiritual masyarakat setempat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif, menganalisis kerangka hukum hak cipta Indonesia dan relevansinya terhadap perlindungan sastra penutur tradisional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengakomodasi perlindungan ekspresi budaya tradisional, implementasinya terhadap Incang-Incang masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk dokumentasi yang terbatas, transmisi antargenerasi yang melemah, dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang nilai ekonomi dan budaya dari warisan ini. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan holistik yang mengintegrasikan perlindungan hukum, revitalisasi budaya, dan pemberdayaan komunitas untuk menjamin keberlanjutan Incang-Incang sebagai identitas budaya Kayuagung.

Referensi


Buku dan Monograf

Finnegan, Ruth. Oral Literature in Africa. Cambridge: Open Book Publishers, 2012.

Gaffar, Abdul. Tradisi Lisan Sumatera Selatan: Sebuah Kajian Antropologi Budaya. Palembang: Universitas Sriwijaya Press, 2018.

Lord, Albert B. The Singer of Tales. Cambridge: Harvard University Press, 2000.

Pudentia MPSS. Metodologi Kajian Tradisi Lisan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2015.

Riswandi, Budi Agus dan M. Syamsudin. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Artikel Jurnal

Antons, Christoph. "The Protection of Traditional Cultural Expressions in Indonesia." Journal of Intellectual Property Law & Practice 14, no. 5 (2019): 382-391.

Dewi, Kadek Sarna. "Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual." Jurnal Magister Hukum Udayana 8, no. 3 (2019): 341-352.

Iskandar, Agus. "Preservasi Sastra Lisan Nusantara: Tantangan dan Peluang di Era Digital." Jurnal Kajian Budaya 15, no. 2 (2020): 145-162.

Kurniawan, Hendra. "Incang-Incang Kayuagung: Struktur, Fungsi, dan Nilai." Jurnal Antropologi Sumatera 12, no. 1 (2021): 67-84.

Mahdi, Sutrisno. "The Living Tradition: Oral Literature in Modern Indonesia." Indonesia and the Malay World 47, no. 139 (2019): 301-318.

Dokumen Hukum dan Kebijakan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jakarta: Sekretariat Negara, 2014.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Jakarta: Sekretariat Negara, 2017.

Kabupaten Ogan Komering Ilir. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelestarian Budaya Lokal. Kayuagung: Sekretariat Daerah, 2022.

UNESCO. Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage. Paris: UNESCO, 2003.

WIPO. The Protection of Traditional Cultural Expressions: Draft Articles. Geneva: World Intellectual Property Organization, 2019.

Sumber Online dan Laporan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Warisan Budaya Takbenda Indonesia." Diakses 15 Mei 2024. https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/

UNESCO. "Intangible Cultural Heritage and Sustainable Development." Paris: UNESCO, 2015. https://ich.unesco.org/en/sustainable-development-00796

World Bank. "Indigenous Knowledge for Development: A Framework for Action." Washington DC: World Bank, 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v7i01.7256

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats