Pemberatan Pidana Berbasis Doktrin Erfolgshaftung terhadap Kasus Penganiayaan Hewan Kolektif (Putusan PN No. 247/Pid.B/2023/PN Nnk)

Sherlyn Nathalia Cheung, Ade Adhari

Abstract


Seringnya kasus penyiksaan hewan di Indonesia menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hewan belum efektif meskipun ketentuan pidana telah tersedia. Pasal 302 ayat (2) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyakiti atau memperlakukan hewan secara tidak adil sehingga mengakibatkan penderitaan atau kematian dapat dihukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kepastian pemberatan pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 247/Pid.B/2023/PN Nnk melalui teori syarat pidana dan doktrin Erfolgshaftung. Metode yang digunakan adalah hukum normatif dengan mengkaji peraturan, kepustakaan, dan putusan pengadilan melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua unsur pemberatan pidana terpenuhi, meliputi perbuatan, kesengajaan, kemampuan bertanggung jawab, dan sifat melawan hukum. Analisis dengan menggunakan doktrin Erfolgshaftung menegaskan bahwa akibat kematian hewan melalui cara yang kejam seharusnya menjadi dasar pemberatan pidana. Namun, hukuman satu bulan yang dijatuhkan hakim tidak mencerminkan proporsionalitas atau kepastian pemberatan hukuman. Studi ini menyimpulkan bahwa hukuman pidana belum diterapkan secara tepat, dan paradigma penjatuhan hukuman yang lebih responsif terhadap konsekuensinya diperlukan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi hewan.

Keywords


Doktrin Erfolgshaftung Kekejaman pada Hewan Kepastian Hukum Peringatan Hukuman

References


Adhaini, Soraya Noer, and Untung Sumarwan. “Motif Pelaku Kekerasan Pada Perlindungan dan Penegakan Hukum terhadap Hewan Peliharaan dalam Perspektif Kontrol Sosial.” Anomie 5.2 (2023): 120.

Adhari, Ade, Tundjung Herning Sitabuana, dan Indah Siti Aprilia. “Morality in Law: An Analysis Towards the Legal Philosophy and Indonesia National Legal System”. Indonesia Law Review, 13.2 (2023), 242.

BBC News Indonesia, “Penyiksaan Hewan: Indonesia “Juara Dunia” Konten Siksa Binatang, Dapatkah “Kemenangan” kucing Tayo Mengakhiri Peringkat Ini?” 22 September 2021. [Accessed October 21, 2025].

Burhanuddin, A., “Menjawab Seruan Hak Asasi Hewan Ditengah Ancaman Eksplotasi Dan Kerusakan Lingkungan.” 31 Januari 2025. [Accessed October 21, 2025].

Chandra, Widya Dika, and Pudji Astuti. “Penegakan Hukum Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan terhadap Hewan di Kota Surakarta.” Novum: Jurnal Hukum 5.4 (2018), 123 < https://doi.org/10.2674/novum.v5i4.26872>

Elischer, Melissa “The Five Freedoms: A History Lesson in Animal Care and Welfare.” 06 September 2019. [Accessed October 21, 2025].

Faradita, Oktavionita Wahyu Kartika. “Penguatan Perlindungan Hewan Melalui Pemberatan Sanksi Pidana Kepada Pelaku Penganiayaan Terhadap Hewan.” Dinamika 31.2 (2025), 12724.

Farmita, A. R., “Indonesia Peringkat Pertama Penyiksa Hewan di Dunia.” Oktober 2021. [Accessed October 21, 2025].

Hakim, Lukman. Penerapan dan Implementasi, Tujuan Pemidanaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). (Yogyakarta: Deepublish, 2020).

Hamonangan, Dave, and Ade Adhari. “Kepastian Pemberatan Pemidanaan Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) dalam Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 148/Pid. B/2021.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) 5.2 (2024), 344.

Hananta, Dwi. “Pertimbangan keadaan-keadaan meringankan dan memberatkan dalam penjatuhan pidana/aggravating and mitigating circumstances consideration on sentencing.” Jurnal Hukum dan Peradilan 7.1 (2018), 94.

Hutagaol, David. “Sanksi Pidana Terhadap Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian Menurut Pasal 353 KUHP.” Lex Crimen 7.4 (2018), 78.

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Jonaedi, Efendi, and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. (Depok: Prenadamedia Group, 2018).

Lamintang, P.A.F. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997).

Maharani, Alya, and Kayus Kayowuan Lewoleba. “Tinjauan yuridis tentang penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan hewan yang menyebabkan kematian.” In National Conference on Law Studies (NCOLS), 2.1 (2020), 45

Mampow, Jonathan Toar. “Suatu Kajian Atas Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Hewan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.” Lex Administratum 5.2 (2017), 32.

Maulani, Diah Gustiniati. “Analisis Pertanggungjawaban Pidana dan Dasar Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penodaan Agama Di Indonesia.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 7.1 (2013), 36.

Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana. (Jakarta: Bina Aksara, 1993).

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. (Mataram: Mataram University Press, 2020).

Permana, Daffa Okta, Esther Masri, and Otih Handayani. “Sanksi Terhadap Pelaku Penganiayaan Hewan Dikaitkan Dengan Hak Asasi Hewan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Sasana 10.2 (2024), 94.

Pinontoan, Jeremia. “Penganiayaan Hewan (Pasal 302, 540, 541, 544 KUHP) Sebagai Delik Terhadap Perasaan Kepatutan.” Lex Administratum 9.4 (2021).

Putusan Pengadilan Negeri Nomor 247/Pid.B/2023/PN Nnk

Rusianto, Agus. Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana. (Jakarta: Kencana, 2016).

Sholeh, Fajar Rochmad, Hanuring Ayu Ardhani Putri, and Femmy Silaswaty Faried. “Analisis Kejahatan Terhadap Hewan di Indonesia.” Jurnal Bevinding 1.11 (2024), 14.

Sinurat, Aksi. Azas-Azas Hukum Pidana Materil di Indonesia. (Kupang: Lembaga Penelitian Universitas Nusa Cendana, 2023).

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: Universitas Indonesia, 2014).

Soemitro, Ronny. Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri. (Jakarta: PT Ghalia Indonesia, 1990).

Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2011).

Staffler, Lukas. Präterintentionalität und Zurechnungsdogmatik. Zur Auslegung der Körperverletzung mit Todesfolge im Rechtsvergleich Deutschland und Italien. (Berlin: Duncker & Humblot, 2015).

Yuanitasari, Deviana, “Hukum dan Kemanusiaan: Mengakhiri Kekerasan terhadap Hewan di Indonesia.” 10 Maret 2025. [Accessed October 21, 2025].

Zainal, Asikin. Pengantar Tata Hukum Indonesia. (Jakarta: Rajawali Press, 2012).




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/sh.v22i2.6702

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License