PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KESEHATAN DALAM STUDI KASUS RIA BEAUTY JAKARTA

Ilham Permana, Rospita Adelina Siregar

Abstract


Penelitian ini membahas permasalahan hukum terkait praktik klinik kecantikan ilegal dengan studi kasus Ria Beauty Clinic. Meningkatnya pertumbuhan industri kecantikan di Indonesia tidak diiringi dengan kepatuhan terhadap regulasi hukum, khususnya dalam bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Praktik medis tanpa izin, penggunaan tenaga medis tidak profesional, dan ketiadaan informed consent menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik Ria Beauty Clinic melanggar berbagai ketentuan hukum kesehatan dan dapat digugat berdasarkan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan dan edukasi hukum bagi pelaku usaha di sektor kecantikan untuk melindungi hak-hak konsumen dan mencegah praktik yang merugikan masyarakat.

Keywords


Klinik Kecantikan; Hukum Kesehatan; Etika Profesi; Perbuatan Melawan Hukum; Pengawasan



DOI: http://dx.doi.org/10.56444/malrev.v6i02.6004

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Publishing Office :


Indexed in :





Creative Commons License