PERAN REKAM MEDIS SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS ANTARA DOKTER DAN PASIEN

Deby Chintia, Anggraeni Endah Kusumaningrum

Sari


Masih banyaknya ditemukan dokter yang tidak menulis rekam medis dengan lengkap. Padahal, apabila terjadi sengketa yang akan dijadikan alat bukti utama dalam persidangan adalah rekam medis. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul peran rekam medis sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa medis antara dokter dan pasien. Permasalahan yang di kemukakan adalah sebagai berikut: Bagaimana rekam medis sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa medis antara dokter dan pasien? Apa saja kendala dan solusi yang timbul saat rekam medis dijadikan alat bukti dalam penyelesaian sengketa medis antara dokter dan pasien di RSUD Djojonegoro Temanggung? Bagaimana akibat hukumnya bila seorang dokter atau RS tidak mempunyai rekam medis yang baik? Metoda yang di gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang di pergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Hasil penelitian dan pembahasan tentang peran rekam medis dapat dijadikan sebagai alat bukti surat maupun keterangan ahli. Kendala yang timbul adalah belum pernah dilakukannya sosialisasi oleh pihak RS, sanksi yang diberikan kurang tegas serta tidak dilakukan pembinaan dan pengawasan tentang rekam medis secara rutin. Adapun solusi untuk mengatasi hal tersebut adalah dilakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai RS, pemberian sanksi yang tegas serta diberikan pembinaan dan pengawaan secara rutin. Akibat hukum kepada dokter yang tidak membuat rekam medis adalah mendapatkan sanksiĀ  baik sanksi pidana, perdata atau administrasi.


Kata Kunci


rekam medis; alat bukti; sengketa medis

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v1i01.1448

Article Metrics

Sari view : 1158 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats