PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH)
Sari
Penegakkan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) hingga saat ini masih dihadapkan pada berbagai kendala, baik yang bersumber dari hukum materiil ataupun kendala yang bersifat hukum formil, yaitu hambatan atau kendala yang dihadapi oleh penyidik. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu (1) Bagaimana penegakkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) oleh Kepolisian Republik Indonesia?, (2) Faktor-faktor apa saja yang berpengaruh dalam penegakkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) oleh Kepolisian Republik Indonesia? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa (1) Polri dalam melaksanakan kewenangannya dalam penegakkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech). (2) Faktor-faktor yang berpengaruh dalam penegakkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) oleh Kepolisian Republik Indonesia: faktor hukum; faktor penegak hukum, meliput keterbatasan kuantitas dan kualitas penyidik; faktor sarana dan prasarana, yaitu keterbatasan sarana yang mendukung penyidikan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial facebook; faktor masyarakat, meliputi adanya ketidaksukaan terhadap pemerintahan dan kebencian terhadap etnis tertentu; dan faktor budaya, meliputi multikulturalisme dalam masyarakat Indonesia, kurangnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam mencegah tindak pidana ujaran kebencian (hate speech), serta kurangnya kesadaran masyarakat untuk saling menghargai diantara Suku, Agama dan Ras.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v1i01.1451
Article Metrics
Sari view : 1810 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats