KEKUATAN PEMBUKTIAN DOKUMEN ELEKTRONIK DIBANDINGKAN AKTA NOTARIS
Sari
Globalisasi dengan timbulnya Revolusi Industri 4.0 dan 5.0 (Society 5.0) menyebabkan batas-batas antara negara-negara di dunia seakan-akan tidak ada batas lagi. Permasalahan, Bagaimana kekuatan pembuktian dokumen elektronik dibandingkan akta Notaris ? Penggunaan dokumen elektronik yang merupakan alat bukti hukum yang sah tidak berlaku untuk surat yang menurut Undang-Undang dalam bentuk tertulis dan surat yang dibuat dalam bentuk akta Notaris. Metode penelitian yuridis normatif menggunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Kekuatan pembuktian dokumen elektronik setara dengan akta di bawah tangan sedangkan akta Notaris bentuknya ditentukan oleh Undang-Undang
Kata Kunci
Akta Notaris; Dokumen Elektronik; Pembuktian.
Teks Lengkap:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v1i01.1484
Article Metrics
Sari view : 529 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats