KEKUATAN PEMBUKTIAN DOKUMEN ELEKTRONIK DIBANDINGKAN AKTA NOTARIS

Liliana Tedjosaputro

Sari


Globalisasi dengan timbulnya Revolusi Industri 4.0 dan 5.0 (Society 5.0) menyebabkan batas-batas antara negara-negara di dunia seakan-akan tidak ada batas lagi. Permasalahan, Bagaimana kekuatan pembuktian dokumen elektronik dibandingkan akta Notaris ? Penggunaan dokumen elektronik yang merupakan alat bukti hukum yang sah tidak berlaku untuk surat yang menurut Undang-Undang dalam bentuk tertulis dan surat yang dibuat dalam bentuk akta Notaris. Metode penelitian yuridis normatif menggunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Kekuatan pembuktian dokumen elektronik setara dengan akta di bawah tangan sedangkan akta Notaris bentuknya ditentukan oleh Undang-Undang

Kata Kunci


Akta Notaris; Dokumen Elektronik; Pembuktian.

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v1i01.1484

Article Metrics

Sari view : 463 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats