KEDUDUKAN DAN HAK AHLI WARIS TESTAMENTAIR SEBAGAI AKIBAT PEMBATALAN TESTAMEN OLEH PENGADILAN

Nirma Puspita Sari

Sari


Pasal 875 KUH.Perdata, adapun yang dinamakan surat wasiat atau testamen ialah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan olehnya dapat dicabut kembali. Testamen merupakan pernyataan sepihak yang hanya dapat dibatalkan oleh pembuatnya, akan tetapi terdapat kasus pembatalan testamen oleh pengadilan. Pengadilan membatalkan testamen karena testamen dianggap melanggar Pasal 913 dan Pasal 881 ayat (2) KUH.Perdata, bahwa testamen tak boleh merugikan bagian legitieme portie.
Permasalahan yang diteliti yaitu 1) mengapa testamen dibatalkan oleh Pengadilan? 2) bagaimana kedudukan dan hak ahli waris testamentair setelah testamen dibatalkan oleh Pengadilan? Metode pendekatan yuridis normatif, spesifiksi penelitian deskriptif analitis, sumber data yaitu data sekunder, metode analisis data metode kualitatif. Hasil penelitian 1) Pengadilan membatalkan testamen karena testamen dianggap melanggar Pasal 913 dan Pasal 881 ayat (2) KUH.Perdata. Pertimbangan tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembatalan testamen, sebab Pasal 875 KUH.Perdata menyebutkan testamen merupakan pernyataan sepihak, hanya dapat dibatalkan oleh pembuatnya, kecuali testamen melanggar norma, kesusilaan, dan ketertiban umum, 2) setelah testamen dibatalkan, maka kedudukan ahli waris testamentair tidak lagi menjadi ahli waris, sehingga haknya menjadi hilang. Tetapi seharusnya testamen tidak dapat dibatalkan apabila tidak melanggar norma, kesusilaan, dan ketertiban umum, sehingga kedudukan dan hak ahli waris testamentair seharusnya masih ada.


Kata Kunci


Testamen; Ahli Waris; Putusan Pengadilan.

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v1i01.1485

Article Metrics

Sari view : 532 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats