PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK PATEN AKIBAT DIHAPUSNYA KEPEMILIKAN HAK PATEN DARI DAFTAR UMUM PATEN
Sari
2016 Tentang Paten pasal 134 ayat 2 yang menyatakan :Menteri wajib memberitahukan kepada pemegang paten dalam jangka waktu 30 hari sebelum Paten dimaksud dinyatakan hapus berdasarkan alasan sebagaimana ayat(1), Pasal 135 ayat (1) dan (2) dalam hal paten dihapus sebagaimana pasal 130, menteri memberitahukan secara tertulis dalam bentuk elektronik atau non elektronik kepada pemegang paten. Pasal 2 paten yang dinyatakan dihapus dicatat dan diumumkan. Permasalahan yang akan dibahas apakah pemegang hak paten tanpa suatu sebab bisa dihapus dari daftar umum paten? dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak paten? Metode pendekatan yaitu yuridis normatif. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber data adalah data sekunder, metode pengumpulan data dengan studi pustaka,Analisa data dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan sebagai berikut: 1.Pemegang Hak Paten tanpa suatu sebab tidak bisa di hapus dari daftar umum paten karena berdasarkan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 terdapat 4 penyebab paten dihapuskan sebagian atau seluruhnya.tetapi dalam kenyataanya ada kasus paten yang dihapus secara tiba-tiba dari daftar umum paten 2.Perlindungan hukum terhadap pemegang hak paten berdasarkan UU No 13 Tahun 2016 pasal 134 ayat 2 dan Pasal 135 ayat (1) dan (2) dimana .paten tidak bisa langsung dihapus tanpa pemberitahuan secara tertulis disertai dengan alasan Seperti Contoh kasus PT.Starmas Inti Aluminium Industri dia dikabulkan permohonannya untuk menghidupkan kembali sertifikat paten.
Kata Kunci
Daftar Umum Paten; Hak Paten; Pemegang Hak Paten; Perlindungan Hukum.
Teks Lengkap:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v1i01.1486
Article Metrics
Sari view : 1985 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats