PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA BERSAMA YANG DIJAMINKAN TANPA PERSETUJUAN SUAMI/ISTRI

Albert Kristanto, Liliana Tedjosaputro

Sari


Apabila dalam suatu perkawinan telah terjadi percampuran harta bersama dengan harta bawaan maka apabila terjadi perceraian sering terjadi masalah pembagian harta bersama. Suami atau isteri dapat bertindak mengenai harta bersama atas persetujuan kedua belah pihak, sedangkan mengenai harta bawaan masing-masing suami/isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Adapun hak suami dan isteri untuk mempergunakan atau memakai harta bersama dengan persetujuan kedua belah pihak secara timbal balik. Akan tetapi untuk membuktikan pemilikan harta bersama sangatlah sulit. Hal ini terjadi karena tidak semua barang terdapat tanda bukti hak atas harta tersebut. Terkadang tertera hanya nama satu pihak, namun tidak menutup kemungkinan harta tersebut kenyataanya dimiliki bersama oleh suami isteri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan atau penelitian data sekunder untuk memahami bahan-bahan hukum yang mencakup teori-teori hukum, azas-azas hukum, kaidah-kaidah hukum dan peraturan perundangan lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dalam tesis. Negara memberikan perlindungan hukum terhadap harta bersama terdapat dalam Pasal 35 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan sedangkan harta bawaan terdapat dalam Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Perkawinan. Harta bersama dengan harta bawaan dapat dipisahkan sepanjang tidak ada ketentuan lain dari para pihak. Harta bersama dengan harta bawaan harus dipisah dengan didukung surat-surat berharga mengenai harta tersebut. Hakim memutuskan perjanjian yang sudah sesuai dengan hukum perjanjian dengan mengkaitkan dengan syarat perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang ditentukan syarat sahnya suatu perjanjian.

Kata Kunci


Hukum; Harta; Bersama.

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v1i01.1488

Article Metrics

Sari view : 1322 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats