PERLINDUNGAN HUKUM ANAK JALANAN ATAS EKSPLOITASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Sari
Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Metode penelitian menggunakan hukum normatif, spesifikasi penelitian deskritif analistis, sumber data utama dan sumber data tambahan, metode pengumpulan data primer dan sumber data sekunder, metode penyajian data bersifat deskriptif analistik, metode analisis data teknik analisis bahan hukum menggunakan content analysis. Hasil penelitan menunjukan bahwa Faktor penyebab munculnya anak jalanan di daerah Kendal adalah faktor ekonomi, pengangguran, pendapatan orang tua rendah. Upaya Dinas Sosial Kabupaten Kendal dalam penanganan anak jalanan secara formal dan non formal di daerah Kendal adalah Upaya Preventif, Upaya Represif, Upaya Rehalititasi. Perlindungan hukum anak jalanan yang melakukan tindak pidana yang dilakukan anak jalanan di daerah Kendal, penanganan dilakukan melalui rumah singgah. Untuk memberikan alternatif selain rumah singgah, bentuk peluang yang lain menggunakan sanksi pidana dengan sebagai alternatif terakhir. anak jalanan yang melakukan pengemisan di jalan dapat ditangkap. Kemudian ditampung untuk kemudian diberikan semacam tindakan (maatregel) dengan putusan hakim dimasukkan kedalam sebuah lembaga pemasyarakatan khusus atau panti rehabilitasi.
Kata Kunci
Anak Jalanan, Eksploitasi.
Teks Lengkap:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v1i01.1489
Article Metrics
Sari view : 1107 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats