TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI
Sari
Koperasi sebagai badan perusahaan yang berdasar atas asas kekeluargaan dianggap sebagai soko guru perekonomian nasional yang sesuai dengan sendi-sendi perekonomian Indonesia yang tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD Tahun 1945). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PP No 9 Tahun 1995, pengertian koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Tujuan dari penelitian ini adalah; 1). Untuk mengetahui peraturan perundang-undangan mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam, 2). Untuk mengetahui aspek hukum dalam pemberian kredit pinjaman kepada anggota pada penyelenggaraan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam dan 3). Untuk mengetahui tanggung jawab pengurus terhadap penyimpangan yang berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam. Metode penelitian Dalam penulisan ini, penulis cenderung menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach) atau disebut dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam Hingga saat ini, pengaturan mengenai penyelenggaran kegiatan Koperasi Simpan Pinjam mengacu pada Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi serta Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi; 2) Penyimpangan sebagaimana diatur dalam KUHP, Perbankan berupa praktek kegiatan perbankan tanpa ijin yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Penyimpangan Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penyimpangan Korupsi; 3) Pengurus sebagai pihak yang dipercaya menjalankan tugas mengelola koperasi dapat dibebani jika dapat dibuktikan bahwa pengurus telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti halnya ditetapkan dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Kata Kunci
Tinjauan Yuridis; Tanggung Jawab Pengurus Koperasi; Koperasi Simpan Pinjam.
Teks Lengkap:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v1i02.1651
Article Metrics
Sari view : 1267 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats