PENERAPAN SANKSI DISIPLIN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

Ranoto Ranoto

Sari


Penelitian tentang Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Terhadap Pegawai Negeri Sipil Pelaku Tindak Pidana bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak pidana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, dan efektifitas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak. Metode pendekatan yang  digunakan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen. Analisa data menggunakan anilsa kualitatif. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pelaku Tindak Pidana Korupsi dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap yaitu  penentuan  kesalahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi  melalui proses peradilan pidana terhadap tindak pidana korupsi dan penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).  Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran disiplin kategori berat sehingga hukuman disiplin yang  diberikan berupa hukuman disiplin berat. Secara umum implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pelaku Tindak Pidana Korupsi telah berjalan efektif dengan turunnya angka korupsi pada tiga tahun terakhir. implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui pemberian sanksi membawa dampak terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS)  yang bersangkutan maupun yang lainnya dimana terwujud disiplin pegawai dan penurunan jumlah pelanggaran disiplin dari tahun ke tahun termasuk pelanggaran disiplin kasus korupsi. Namun dalam pelaksanaannnya masih menemui berbagai kendala seperti lemahnya pengawasan dan kurangnya pembinaan yang disebabkan tingginya volume kerja dan kegiatan serta rendahnya kesejahteraan pegawai. Untuk mengatasinya dilakukan dengan meningkatkan pengawasan eksternal dan peningkatan kesejahteraan pegawai. Perlu adanya peningkatan pengawasan dan pembinaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar terwujud disiplin pegawai dan meningkatnya pelayanan masyarakat di bidang hukum. Meningkatnya kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hendaknya disertai dengan peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.


Kata Kunci


Tindak Pidana Korupsi; Disiplin; Pegawai.

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v1i02.1653

Article Metrics

Sari view : 2402 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats