PENERAPAN SANKSI DISIPLIN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
Sari
Penelitian tentang Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Terhadap Pegawai Negeri Sipil Pelaku Tindak Pidana bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak pidana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, dan efektifitas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak. Metode pendekatan yang digunakan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen. Analisa data menggunakan anilsa kualitatif. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pelaku Tindak Pidana Korupsi dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap yaitu penentuan kesalahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi melalui proses peradilan pidana terhadap tindak pidana korupsi dan penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran disiplin kategori berat sehingga hukuman disiplin yang diberikan berupa hukuman disiplin berat. Secara umum implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pelaku Tindak Pidana Korupsi telah berjalan efektif dengan turunnya angka korupsi pada tiga tahun terakhir. implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui pemberian sanksi membawa dampak terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan maupun yang lainnya dimana terwujud disiplin pegawai dan penurunan jumlah pelanggaran disiplin dari tahun ke tahun termasuk pelanggaran disiplin kasus korupsi. Namun dalam pelaksanaannnya masih menemui berbagai kendala seperti lemahnya pengawasan dan kurangnya pembinaan yang disebabkan tingginya volume kerja dan kegiatan serta rendahnya kesejahteraan pegawai. Untuk mengatasinya dilakukan dengan meningkatkan pengawasan eksternal dan peningkatan kesejahteraan pegawai. Perlu adanya peningkatan pengawasan dan pembinaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar terwujud disiplin pegawai dan meningkatnya pelayanan masyarakat di bidang hukum. Meningkatnya kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hendaknya disertai dengan peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v1i02.1653
Article Metrics
Sari view : 2402 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats