ALASAN-ALASAN SUATU TINDAK PIDANA DAPAT MASUK KATAGORI KEJAHATAN INTERNASIONAL

Evert Maximiliaan Tentua

Sari


Alasan suatu tindak pidana dapat dikatagorikan sebagai kejahatan internasional seperti kejahatan perang (war crime), kejahatan terhadap perdamaian (crime against peace), kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan pembasmian etnis tertentu berdasarkan perbedaan ras dan agama (genocide),  perompak/bajak laut (rover),  pembajakan udara (hijacking),  perbudakan (slavery),narkotika (narcotic), terorisme (terrorism) dan kejahatan telematika (cybercrime) karena menyangkut pelanggaran terhadap perdamaian, kemanusiaan dan perekomian dunia.

 


Kata Kunci


Alasan Tindak Pidana; Kejahatan Internasional.

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v1i02.1655

Article Metrics

Sari view : 404 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats