PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT PADA MASA PANDEMI COVID 19 MELALUI JOGO TONGGO BERDASARKAN INSTRUKSI GUBERNUR NOMOR I TAHUN 2020
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Aswanto. 2012. Hukum dan Kekuasaan, Relasi Hukum, Politik dan Pemilu. Yogyakarta: Rangkang Education.
Muchsin, Achmad. 2009. Perlindungan Hukum terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan dalam Transaksi Terapeutik. Jurnal Hukum Islam (JHI). 7 (1).
Nugroho, Riant. 2009. Public Policy. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono. 2012. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Yuliati. 2005. Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dalam Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Berkaitan Dengan Malpraktik. Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Sulistiani, Kurnia dan Kaslam. 2020. Kebijakan Jogo Tonggo Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dalam Penanganan Pandemi Covid 19. Jurnal Vox Populi. 3 (1).
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Instruksi Gubernur Jawa Tengah Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 tahun 2020 tentang Pemberdayaan Masyarakat Dalam Percepatan Penanganan Covid-19 di Tingkat Rukun Warga (RW) Melalui Pembentukan “Satgas Jogo Tonggo”.
Website:
https://corona.jatengprov.go.id/data, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (diakses tanggal 21Oktober 2020).
https://covid19.magelangkota.go.id/ (diakses tanggal 22 Oktober 2020).
DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v1i03.1851
Article Metrics
Sari view : 2126 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats