IMPLEMENTASI MEKANISME PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA DALAM MENGATASI KESENJANGAN SOSIAL

Ervina Dwi Indriati

Sari


Keberadaan masyarakat adat dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen mendapat pengakuan dan penghormatan, termasuk dalam Pasal 18 B ayat (2). Pasal ini memberikan posisi konstitusional kepada masyarakat adat dalam hubungannya dengan Negara. Kehadiran masyarakat adat merupakan suatu kenyataan sejarah yang tidak dapat dihindari atau disangkal oleh pemerintah. Pemerintah Daerah diberi kewenangan regulasi untuk penentuan keberadaan suatu masyarakat hukum adat yang masih hidup da nada di masyarakat. Sejak era reformasi masyarakat hukum adat seluruh Indonesia banyak melakukan penuntutan-penuntutan pengakuan kembali hak mereka yang telah dirampas secara paksa atau dengan cara lain, baik pemerintah maupun kelompok-kelompok tertentu.


Kata Kunci


Pengakuan Hak; Masyarakat Adat; Pemerintah Daerah

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Latief Fariqun, Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Sumber Daya Alam Dalam Politik Hukum Nasional (disertasi Doktor Ilmu Hukum, Universitas Brawijaya, 2007).

. Abdurrahman, Peranan Hukum Adat Dalam Aplikasi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, majalah Hukum Nasional No.1 Tahun 2007, BPHN Departemen Hukum dan HAM RI.

Bushar Muhammad, Pokok-pokok Hukum Adat, Jakarta : PT Pradnya Paramita, 1981.

F. Budi Herman, Posisi Struktur Suku Bangsa dan Hubungan Antar Suku Bangsa Dalam Kehidupan Kebangsaan dan Kenegaraan di Indonesia (Ditinjau dari Perspektif Filsafat, dalam Ignas Tri (Penyunting), Hubungan Struktur Masyarakat Adat, Suku Bangsa, Bangsa, dan Negara (Ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia). Jakarta, Komnas HAM, 2006.

Charles Tylor, Multiculturalism : Examining the Politics of Recognition, (Princeton : Princeton University Press, 1994).

Husein Alting, Dinamika Hukum dan penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, Yogyakarta 2010.

Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, (Bandung : CV Mandar Maju, 2003).

Hendra Nurtjahjo dan Fokky Fuad, Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Berperkara di Mahkamah Konstitusi (Jakarta : Salemba Humanika, 2010).

I Nyoman Nurjaya, Antropologi Hukum : Tema Kajian, Metodologi, dan Penggunaannya Untuk Memahami Fenomena Hukum di Indonesia. Makalah dipresentasikan dalam Serial Kuliah Tamu, dengan tema : “Kajian Hukum, Politik dan Organisasi Sosial dalam Tinjauan Antropologi”, diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya pada tanggal 6 April 2013.

Irfan Nurrahman, Dasar Pertimbangan Yuridis Kedudukan Hukum (Legal Standing) Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Proses Pengujian Undang-Undang




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v1i03.1938

Article Metrics

Sari view : 1137 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats