PENERAPAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL 2005-2025 HUKUM PIDANA INDONESIA

Wise Dovanita Sari

Sari


Hubungan antara hukum pidana internasional dan hukum pidana nasional adalah hubungan yang bersifat komplementer antara satu dengan yang lain dan memiliki arti penting dalam rangka penegakan hukum pidana itu sendiri. Hal ini jelas terlihat banyaknya asas dalam hukum pidana nasional diadopsi sebagai asas-asas dalam hukum pidana internasional. Dalam penelitian ini penulis akan membahas tentang hubungan atau pengaruh dan penerapan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dalam Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 Hukum Pidana Korupsi di Indonesia yang disajikan dalam bentuk penelitian hukum yuridis normatif. Data disampaikan secara deskriptif analitis dengan penjelasan dalam bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti. Data utama diambil dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003) yang menegaskan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) oleh Pemerintah Indonesia sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang bahwa isi konvensi tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi negara yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.

Kata Kunci


Hukum Pidana Indonesia; Hukum Pidana Internasional; Pembangunan Hukum

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v1i03.1958

Article Metrics

Sari view : 7114 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats