IMPLEMANTASI PENGELOLAAN ZAKAT DALAM RANGKA PENGENTASAN KEMISKINAN DI KOTA SEMARANG
Sari
Islam selain mengajarkan aturan hubungan manusia dengan Tuhannya, Islam juga mengajarkan aturan hubungan manusia dengan sesama manusia seperti Zakat. Ibadah tersebut hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu. Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya muslim. Sebagai bentuk ibadah, Zakat merupakan ibadah yang mencakup sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik serta moral. Zakat memiliki fungsi ekonomi dalam mengentaskan kemiskinan bahkan bisa memberikan pengaruh terhadap ekonomi makro. BAZNAS menyatakan potensi zakat di Indonesia sangat besar diperkirakan mencapai Rp 217 triliun setahun tetapi pada 2011 baru terkumpul Rp. 1,8 Triliun. Demikian pula potensi zakat di kota Semarang. Ketua Baznas Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara mengatakan, perkiraan potensi zakat dan infak keseluruhan yang ada di kota Semarang, bisa mencapai angka di atas 150 Milyar. Dari perhitungan jumlah penghimpunan ini, maka dana yang dihimpun BAZNAS kota Semarang ini masih 3,75% dari potensi dimaksud. Potensi zakat yang sangat besar tersebut belum digali secara maksimal sehingga belum mampu mengentaskan kemiskinan di Indonesia khususnya di Kota Semarang. Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis, mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Di sini pentingnya negara hadir dalam mengelola zakat. Diperlukan sinergi yang dinamis antara pemerintah dan masyarakat dalam mengimplementasikan pengelolaan zakat secara optimal dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia khususnya di Kota Semarang.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Al-Qur‟an Al-Karīm
Ali, Mohammad Daud, 1998, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta, UI Press
Didin Hafidhuddin, 2006, Zakat Dalam Perekonomian Modern. Gema Insani, Jakarta.
--------------, 2011, Peran Strategi Organisasi Zakat dalam Menguatkan Zakat di Dunia, jurnal AL-INFAQ Program Studi Ekonomi Islam FAI UIKA Bogor., ISSN: 2087-2178. Vol. 2 no 1. Maret 2011
--------------, 1998, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infak Shadaqah, Cet 1, Gema Insani Press, Jakarta.
--------------, dan Ahmad Juwaini, 2007, Membangun Peradaban Zakat, IMZ, Jakarta.
Kahf, Monzer, 1997, Potential Effects Of Zakah On Government Budget, dalam IIUM Journal of Economics & Management 5, No. 1.
Kementrian Agama. 1989, Al-Qur‟an dan Terjemahannya. CV. Toha Putra, Semarang.
Majma Lughah al-Arabiyah, 1972, al-Mu’jam al-Wasith, Daar el-Ma’arif, Mesir
Mannan, M. Abdul, 1997, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta : PT. Dana Bhakti Prima Yasa.
Md. Salleh, Arifin dan Abdul Rahman, Ramawan, 2011, “The Important Role of Zakat Organizations to Reinforce World Zakat Program” dalam Zakat For Poverty Alleviation, FOZ dan WZF, Jakarta:
M. Daud Ali, 1998, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, UI Press, Jakarta
Susamto, Akhmad Akbar, 2003, Zakah As Deductible For Taxable Income : A
Macroeconomic Perspektive, dalam IQTISAD Journal of Islamic Economics,Vol.4, No. 2.
The Pew Forum on Religion and Public Life, 2009, Mapping The Global MuslimPopulation. A Report On The Size and Distribution of The World’s Muslim Population” h. 5 viewed,21 Mei 2011.
Yusuf Qardawy, 1988, Fiqh Zakah, juz-2, Muassasah Risalah, Beirut
--------, 1975, Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan, Gema Insani Press, Jakarta
--------, 2007, Hukum Zakat, Cet. IX; Litera Antar Nusa, Jakarta
--------, 2013, Shadaqah Cara Islam Mengentaskan kemiskinan, Rosda Karya, Bandung.
--------, 1996, Hukum Zakat, Studi Komparasi Mengenai Status Filsafat Zakat Berdasarkan Al-Qur’an Dan Hadits, Cet 4, Mizan, Jakarta
DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v2i01.1983
Article Metrics
Sari view : 2224 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats