MEKANISME PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MONEY POLITIC DALAM PEMILUKADA DI KABUPATEN TEMANGGUNG

Bayu Jatmiko

Sari


Berdasarkan salah satu ciri Negara demokrasi adalah pelaksanaan pemilihan umum dan terjadwal. Karenanya, tanpa pemilu, struktur demokrasi nasional akan hilang. Oleh karena itu, agar demokrasi divalidasi dengan adanya pemilihan umum (pemilu), maka penyelenggaraan pemilu harus dilakukan secara efektif. Seiring dengan kemajuan pembangunan demokrasi di Indonesia, badan legislatif tidak hanya dipilih dari masyarakat Indonesia yang berhak memilih melalui pemilihan umum, tetapi juga lembaga eksekutif (presiden dan wakil presiden yang merupakan mantan kekuasaan / dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Gubernur dan Wakil Gubernur. yang semula disahkan / dipilih oleh Dewan Perwakilan Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Bupati dan Wakil Gubernur bersama Walikota dan seorang wakil yang merupakan kekuasaan pertama yang dipilih oleh Dewan Daerah Kabupaten / Kota) juga ikut serta digunakan secara langsung dan dipilih oleh seluruh rakyat Indonesia yang berhak memilih.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Erdianto Efendi, 2011, Hukum Pidana Indonesia - Suatu Pengantar, Cet. Ke-1, Bandung: PT. Refika Aditama.

Joko J. Prihatmoko, 2005, Pemilihan Kepala Daerah Langsung, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Miriam Budiardjo, 2013, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Prima Grafika, Jakarta.

Moeljatno 2014, Hukum Pidana Indonesia: Suatu Pengantar, Bandung: Refika Aditama.

Sastroatmodjo Sudijono,. 2005, Perilaku Politik, Semarang: IKIP Semarang Press.

Soekanto, Soerjono, 2004, Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Tjahjo Kumolo, 2015, Kebijakan Hukum Pilkada, Jakarta: Rilis.

Topo Santoso, 2006, Tindak Pidana Pemilu, Jakarta: Sinar Grafika

Majalah/Journal:

Agus Hadiawan, 2009, Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah Langsung di Provinsi Lampung (Studi di Kabupaten Lampung Selatan, Kota Metro dan Kota BandarLampung), Administrasi Umum Universitas Lampung dan Jurnal Sains, (Vol 3, No 7 Juli-Desember 2009)

Galuh Kartiko, 2009, Sistem Pemilu dalam Perspektif Demokrasi di Indonesia, Jurnal Konstitusi (Volume II, Nomor 1).

Hariman Satria, 2018, Undang-Undang Kebijakan Moneter tentang Kebijakan Pemilihan Umum di Indonesia, Jurnal Anti Korupsi, 5 (1).

Mahrizal Afriado, 2016, Pelaksanaan Penyidikan dan Penyidikan Perkara Pidana oleh Kepolisian terhadap Laporan Umum di Bidang Lima Puluh Kepolisian. JOM Fakultas Hukum (Vol.III. No.2).

Internet:

Didik Supriyanto, Koordinator Pengawasan Panwas Pemilu, Http:// Www.Panwaslu, diunduh pada 17 Nopember 2020




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v2i01.2074

Article Metrics

Sari view : 253 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats