KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN PENYEBARAN BERITA HOAKS COVID-19 DI MASA PANDEMI COVID-19

Ilona Edria Santa

Sari


Teknologi komunikasi dan informasi medsos atau melalui media sosial memang berkembang pesat dengan luar biasa saat ini. Internet adalah awal dari apa yang dirasakan orang saat ini. Dapat dikatakan bahwa internet sebagai salah satu rintisan penemuan terbesar perangkat komunikasi dan teknologi informasi yang memiliki dampak terbesar pada kehidupan manusia. Namun, perspektif tentang perkembangan dalam teknologi komunikasi dan informasi tidak hanya bergantung pada keberadaan perangkat komunikasi. semakin kompleks, tetapi juga berdampak pada budaya yang muncul di tengah masyarakat. Selain merubah kebudayaan di masyarakat, kehadiran media sosial ini membuat masyarakat menjadi lebih banyak mengakses sebuah informasi melalui media online jika dibandingkan informasi di media cetak. Sekarang sangat mudah bagi orang untuk mengakses berita dan informasi. Fenomena yang umum terjadi pada saat ini yaitu banyaknya berita hoaks (palsu) yang mulai beredar luas di media sosial (media sosial). Scam atau hoax adalah salah satu topik terkini dan populer yang membutuhkan perhatian serius. Munculnya berbagai media sosial berkontribusi pada cepatnya penyebaran penipuan di seluruh komunitas pengguna, bahkan jika ada berita yang menyebar dengan mudah dan cepat setelah sampai ke tangan orang-orang yang tidak bertanggung


Kata Kunci


Covid-19; Keramaian Masyarakat; sanksi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Andi Hamzah, 1993, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta: Pradnya Paramita.

Budi Agus Riswandi, 2003, Hukum dan Internet di Indonesia, Yogyakarta: UII Press.

Sudarsono, Kamus Hukum Cetakan Kelima, Jakarta: PT. Rineka Cipta

Susilawati, 2017, Tanggapan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Terhadap Berita Palsu (Hoax) Pada Portal Berita. Makassar: Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin.

Teguh Prasetyo, 2011, Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,

Tongat, 2002, Hukum Pidana Materi, Malang: UMM Press.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Journal/makalah:

Christiany Juditha, 2018, Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya. Jurnal Pekommas(Vol. 3, No. 1)

Lailatul Utiya Choirroh, 2017, Pemberitaan Hoax Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Hukum Pidana Islam(Vol. 3, No. 2)

Zahrotunnimah, Z. 2020, Langkah Taktis Pemerintah Daerah Dalam Pencegahan Penyebaran Virus Corona Covid-19 di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 7 (3)

Internet:

http://www.komunikasipraktis.com diakses pada tanggal 13 November 2020.

https://ilmukomputer.com diakses pada tanggal 13 November 2020.

https://kbbi.kemdikbud.go.id diakses pada tanggal 13 November 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v2i01.2081

Article Metrics

Sari view : 1655 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats