KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL

Vegantara Gitta Puspita

Sari


Teknologi komunikasi & berita melalui media umum dirasakan berkembang secara luar biasa. Internet menjadi inovasi yg begitu rupawan adalah awal berdasarkan pencapaian apa yg sudah insan nikmati waktu ini. Internet mampu dikatakan menjadi tongkak berdasarkan inovasi terbesar perangkat teknologi komunikasi & berita yg menaruh pengaruh terbesar bagi insan. Situasi kekinian bias dikatakan rakyat nir mampu terlepas berdasarkan ketergantungan perangkat dalam teknologi. Kecanggihan teknologi disadari sudah menaruh kemudahan, terutama pada membantu pekerjaan insan. Perkembangan teknologi personal komputer mengakibatkan keluarnya kejahatan–kejahatan baru, yaitu menggunakan memanfaatkan personal komputer misalnya modus operasinya. Selain itu, perkembangan teknologi yg semakin pesat & adanya globalisasi menaruh kemudahan bagi rakyat buat mengakses segala berita yg diharapkan menggunakan gampang & cepat. Didukung menggunakan adanya internet yg bisa diakses sang seluruh rakyat maka semakin menaruh kemudahan bagi rakyat buat mengetahui banyak sekali macam berita yg diinginkan. Media sosial menaruh kemudahan masyarakan buat berekspresi & bebas membicarakan pendapatnya. Namun, menggunakan adanya kebebasan & kemudahan rakyat tak jarang lupa bahwa pada berekspresi & membicarakan pendapat wajib menjaga konduite & etika pada berinteraksi melalui media umum terutama media umum elektronika, sebagai akibatnya memicu perbuatan-perbuatan yg melawan aturan misalnya pencemaran nama baik. Dalam memilih adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten & konteks sebagai bagian yg sangat krusial buat dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seorang secara hakiki hanya bisa dievaluasi sang orang yg bersangkutan.


Kata Kunci


Teknologi; Pencemaran Nama Baik; Media Sosial

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Barda Nawawi Arief, 2006, Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian cybercrime Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Barda Nawawi Arief, 2011, Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Prenada Media Grup.

Budi Agus Riswandi, 2003, Hukum dan Internet di Indonesia, Yogyakarta: UII Press.

David I. Baindrige, 2003, Komputer Dan Hukum, Jakarta: PT Sinar Grafika.

Depdiknas RI, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Maskun, 2013, Kejahatan Siber (Cyber Crime), Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

P.A.F Lamintang, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

R. Soesilo, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia.

Romli Atasasmita, 2010, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: Refika Aditama.

Rulli Nasrullah, 2010, Media Sosial : Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Thea Rahmani, 2016, Penggunaan Media Sosial Sebagai Penguasaan Dasar-Dasar Fotografi Ponsel, Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.

Tim Pusat Humas Kementerian Perdagangan RI, 2014, Panduan Optimalisasi Media Sosial Untuk Kemantrian Perdagangan RI, Jakarta: Pusat Humas Kementerian Perdagangan RI.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v2i01.2082

Article Metrics

Sari view : 279 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats