PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Purwadi Joko Santoso

Sari


Dalam upayanya memberantas korupsi, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Terdapat sanksi tegas dalam UU Tipikor tersebut bahwa Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 24/Pid.Sus-Tpk/2018/PN Semarang terdapat penjatuhan sanksi yang masih ringan. Rumusan masalah yang ada adalah bagimana pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang? dan Bagaimana dasar pertimbangan hukum dalam pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang? Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Pembahasan dalam tesis ini, penulis menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah pemidanaan pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 24/Pid.Sus-Tpk/2018/PN Semarang termasuk kedalam jenis tindak pidana korupsi tipe kedua yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan diberikan jatuhan pidana minimal 1 tahun penjara dan denda minimal sebanyak Rp.50.000.000.000, pertimbangan ini berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kata Kunci


Pemidanaan; Pelaku; Tindak Pidana Korupsi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Djoko Sumaryanto, 2009, Pembalikan Beban Pembuktian, Jakarta: Prestasi Pustaka.

Adami Chazawi, 2005, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Malang: Bayumedia Publishing.

BPKP, 1999, Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional, Cet I, Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pengawasan BPKP.

Chatrina Darul Rosikah dan Dessy Marliani Listianingsih, 2016, Pendidikan Anti Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Ermansjah Djaja, 2009, Memberantas Korupsi bersama KPK, Jakarta: Sinar Grafika.

I Made Widnyana, 1992, Sari Kuliah Hukum Pidana II, Denpasar: Yayasan Yuridika Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Jawade Hafidz Arsyad, 2017, Korupsi dalam Perspektif HAN, Jakarta: Sinar Grafika.

Mahrus Ali, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika Offset.

Moeljatno, 2013, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta,

Moeljatno, 2018, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Sudarsono, 2009, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Tolib Setiady, 2010, Pokok-Pokok Hukum Penintesier Indonesia, Jakarta: Alfabeta.

Wirjono Prodjodikoro, 1981, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Bandung: Sumur Bandung

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/ Diakses pada tanggal 4 Desember 2020.

https://www.suduthukum.com/2016/09/pengertian-dan-bentuk-bentuk-sanksi.html/ diakses 23 Desember 19.32 WIB

Dika Yudianto dan Norma Dewi, 2016, Sinkronisasi Undang-Undang Administrasi Pemerintah, Jurnal Serambi Hukum




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v2i01.2126

Article Metrics

Sari view : 1775 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats